KONSEPSI DAN KEWENANGAN PENAHANAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

 




KONSEPSI DAN KEWENANGAN PENAHANAN
MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

 

Salah satu rangkaian dari  proses “criminal justice system”  dalam setiap tingkatan pemeriksaan  perkara pidana adalah PENAHANAN. Penahanan adalah satu bentuk perampasan atau pengekangan  kemerdekaan dan kebebasan bergerak, beraktivitas, berinteraksi dan bersosialisasi seseorang dalam masyarakat. Konsepsi demikian secara kontekstual menimbulkan  pertentangan antara 2 (dua) prinsip, yaitu hak bergerak/beraktivitas seseorang yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi dan dijamin oleh negara, sedangkan di lain pihak adanya  kepentingan ketertiban umum  (public interests  and order) yang harus di pertahankan/dijaga/dilindungi demi kepentingan publik (masyarakat)  dari perbuatan melanggar hukum (wederrechtelijk) yang dilakukan oleh  Tersangka/Terdakwa.

Pada hakkatnya  dalam Hukum Acara Pidana terjadi pertentangan antara 2 (dua) asas yaitu adanya 2 (dua) kepentingan utama dari masyarakat yang perlu dihadapi, yaitu “PRINSIP KEBEBASAN  INDIVIDU” dan “KETERTIBAN UMUM”In actu, upaya represif seperti halnya penahanan  juga dalam dilakukannya tindakan pembatasan hak milik karena PENYITAAN, PEMBUKAAN RAHASIA SURAT (terutama dalam delik korupsi dan subversi) dan sebagainya.

Landasan penahanan meliputi; dasar hukum, keadaan, serta syarat – syarat atau alasan – alasan dilakukannya tindakan penahanan. Seluruh landasan tersebut harus lengkap dan saling berhubungan satu dengan yang lain, akan tetapi apabila salah satu landasan tersebut tidak dipenuhi tidak pula dapat dikualifikasikan bahwa  penahanan tersebut tidak sah (illegal), hanya penahanan tersebut kurang memenuhi asas legalitas.

Penjelasan Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP, semua instansi penegak hukum mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan. Tujuan penahanan, disebutkan dalam Pasal 20 KUHAP, yaitu:

  1. Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan penahanan (jo. Pasal 11 Ayat (1) KUHAP);
  2. Penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, bertujuan untuk kepentingan penuntutan (jo. Pasal 11 Ayat (2) KUHAP);
  3. Penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan (jo. Pasal 11 Ayat (3) KUHAP);. (Hakim berwenang melakukan penahanan dengan penetapan yang didasarkan pada perlu tidaknya penahanan dilakukan sesuai dengan kepentingan pemeriksaan di siding Pengadilan.

Dalam hal dilakukan tindakan penahanan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim/Pengadilan  maka harus disertakan Surat Perintah Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yang berisi:

  1. Identitas Tersangka;
  2. Menyebut alasan penahanan;
  3. Uraian singkat kejahatan yangg dipersangkakan;
  4. Menyebutkan dengan jelas tempat dimana Tersangka ditahan;

Selanjutnya pejabat/petugas hukum yang melakukan penahanan tersebut wajib menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Tersangka.

Jangka waktu PENAHANAN menurut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap seorang TERSANGKA atau TERDAKWA dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada persidangan pengadilan di Tingkat KASASI di MAHKAMAH AGUNG hanya dapat ditahan paling lama 400 (empat ratus) hari. Akan tetapi terdapat pengecualian tentang penahanan yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatakan bahwa jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan maka penahanan terhadap TERSANGKA atau TERDAKWA dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan kareana:

  1. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
  2. Perkara yang sedang diperiksa diancam pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih;

Tahapan penahanan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, sebagai berikut:

  1. Penahanan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu, selama 20 (dua puluh) hari;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, selama 40 (empat puluh) hari;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum, selama 20 (dua puluh) hari;
  4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
  5. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 60 (enam puluh) hari;
  7. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, selama 30 (tiga puluh) hari;
  8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, selama 60 (enam puluh) hari;
  9. Penahanan oleh Mahkamah Agung, selama 50 (lima puluh) hari;
  10. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung, selama 60 (enam puluh) hari;

 

Writer and Copy Right:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002




________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

HUKUM INTERNASIONAL (Suatu Fenomena)

 




HUKUM INTERNASIONAL (Suatu Fenomena)

 

 

 

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

 

Hukum Internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

 

Hukum Internasional Publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional  Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

 

Hukum Internasional Regional, yaitu Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

 

Hukum Internasional Khusus, yaitu  Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)  sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

 

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidak dibawah kekuasaan lain, sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

 

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

 

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

 

Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.

 

Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

 

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

 

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional, oleh karena:

1.    Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .

2.    Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

3.    Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.

4.    Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.




________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK



SURAT TERBUKA KE – 3 (KETIGA) KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO

 



SURAT TERBUKA KE – 3 (KETIGA) KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO

 

 Jakarta, 17 Mei 2021

 

Kepada, Yth:  

Bp. Ir. Joko Widodo                                                           

Presiden Republik Indonesia

Gedung Bina Graha

Jl. Veteran No.16

Jakarta Pusat  10110, Indonesia

 

  

Dengan hormat, 

Saya selaku AKTIVIS’98 yang kebetulan juga menjalankan profesi sebagai Advokat dan Ketua Umum DPP – LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) sangat respect dan mendukung kebijakan Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah mereposisi status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui inisiasi pembentukan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun awalnya, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019  menimbulkan sikap pro dan kontra bahkan mendapatkan perlawanan berupa penolakan dari beberapa elemen masyarakat, namun pada akhirnya keberlakuan  Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019   dikukuhkan sehingga bersifat mengikat dan imperatif sebagai suatu peraturan perundang – undangan berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU – XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021. 

Kebijakan strategis Pemerintah dibawah kendali Bapak Presiden Joko Widodo memberi nuansa positif  dalam menumbuhkembangkan semangat REFORMASI BIROKRASI, dengan ekspektasi setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kinerka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin optimal dan terarah. Selain itu, kebijakan POLITIK HUKUM yang dibangun oleh Pemerintah tersebut, telah memberikan penyadaran dan memperjelas KACA MATA rakyat Indonesia melihat FATAMORGANA di organ tubuh KPK. Rakyat Indonesia sangat terpukul dan kecewa “ternyata oh…. ternyata” banyak pegawai termasuk Penyidik KPK yang tidak memahami  WAWASAN KEBANGSAAN  sebagai nilai – nilai essensial untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum (law enforcement) yang berkeadilan sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila.  

Terimakasih Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sekiranya diperkenankan saya bertemu langsung dengan Bapak, maka saya dapat meyampaikan banyak hal yang menjadi harapan rakyat Indonesia sebagai anak – anak IBU PERTIWI yang telah berikrar sebagai bangsa dengan naungan  ideologi Pancasila di rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). #WawasanKebangsaanDanNKRI

 

Hormat Saya


 

Appe Hutauruk, SH., MH.

 

 

Tembusan:

-         Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

-         Arsip



                                      

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

TANGGUNG JAWAB YANG TERABAIKAN

 




TANGGUNG JAWAB YANG TERABAIKAN

 

Sungguh ...............................

Segala sesuatu telah diciptakan oleh Allah

"Allah melihat bahwa semuanya itu baik"

 

Sungguh ...............................

Segala kedurjanaan telah dilakukan oleh umat manusia

Kerusakan,... Kejahatan,... dan sumber malapetaka

Tak sekedar merusak dan menghancurkan bumi

Berkelanjutanan, tak putus tak henti

Berkesinambungan dahulu dan kini

Mengabaikan amanat suci sang Pencipta

Sabda Allah dalam Kejadian 2:15 yang tertera

"Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya

dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara

taman itu"


Jakarta, 23 September 2008

Copy Right

APPE HUTAURUK, SH.

Hp. 0818964919




________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN

 




YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN

 

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3 Desember  1974, kaidah hukumnya berbunyi: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari Penggugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan posita, dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri”;

 

§    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823 K/Sip/1973 Tanggal  29 Januari   1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan yang dimohonkan oleh Penggugat, ialah tanggal 21 Mei 1969 dirubah menjadi tanggal 21 Mei 1968: "Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang tepat dan murah dapatlah dikabulkan”;

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 226 K/Sip/1973 Tanggal  27 Nopember  1975, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena perubahan gugatan yang diajukan Penggugat – Terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”;

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Sip/1959 Tanggal 28 Januari 1959, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan pihak Tergugat asli/ pembanding Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang – barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono – gini”;

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 14  Oktober  1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan gugatan itu tidak dapat diterima apabila perubahan dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalih – dalih, tangkisan – tangkisan, pembelaan – pembelaan  sudah hampir dikemukakan dan kedua belah pihak sebelumnya telah mohon putusan”;     

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip/1972 Tanggal 30  September  1972, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita Penggugat tidak sesuai dengan dalih – dalih Penggugat, dapat dibenarkan karena dalih Penggugat  adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan”, sedang oleh Pengadilan Tinggi dirubah “meminjam”;

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 28  Oktober   1970, kaidah hukumnya berbunyi: "Putusan PN yang dikuatkan oleh PT harus dibatalkan, karena putusan - putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat pemeriksaan dimana semua dalil - dalil tangkisan - tangkisan dan pembelaan telah habis dikemukakan";

 

§   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Sip/1970 Tanggal 6 Maret   1971, kaidah hukumnya berbunyi: "Suatu tuntutan baru (rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas - azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair: untuk peradilan yang adil";



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


TEORI NORMA HUKUM

 




TEORI  NORMA HUKUM

  

ADOLF  MERKL à Norma Hukum pada hakekatnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke bawah. Sisi ke atas yaitu terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan berlakunya suatu norma hukum berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi. Sedangkan sisi ke  bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih rendah, menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih  tinggi dapat membentuk norma hukum yang lebih rendah.  

HANS KELSEN à Membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat yang lebih rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi yang disebut dengan STUFENBAU DES RECHT THEORIE, yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, terbentuk dan berlakunya berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang disebut dengan “GRUNDNORM”, yang tidak dapat lagi dicarikan dasar terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum tertinggi ini terbentuk dan berlaku berdasarkan Pre Supposed (kesepakatan seluruh rakyat).    

Sistem Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:

1.    NOMOSTATIC (Sistem Norma Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada  isi norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;

 

2.    NOMODYNAMICS (Sistem Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada berlaku dan terbentuknya suatu norma, sehingga norma tersebut berjenjang – jenjang dan berlapis – lapis, dimana norma yang lebih rendah berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya sampai pada norma tertinggi GRUNDNORM. 

HANS NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

1.    STAATSFUNDAMENTAL NORM (Norma Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi Norma Hukum Primer saja;

2.    STAATSGRUNDGESETZE (Aturan Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok – pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal. Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;

3.    FORMELLE GESETZE (Undang – Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;

4.    VERORDNUNGEN (Peraturan Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN (Peraturan  Badan – Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang otonom berdasarkan atribusian. 

Istilah “GRUNDNORM” sebagaimana diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disepakati oleh Hans Nawiasky dan menurutnya lebih tepat digunakan istilah “STAATSFUNDAMENTALNORM” dengan alasan “Pengertian Grundnorm pada dasarnya mempunyai kecenderungan tidak dapat berubah, padahal dalam suatu negara maka Norma Dasar mungkin saja dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangannya atau karena adanya perubahan falsafah negaranya”.     



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


RASIONALISME

 




RASIONALISME

 

 

RASIONALISME atau “GERAKAN RASIONALIS”  adalah doktrin filsafat yang menyatakan bahwa kebenaran harus ditentukan atau didapatkan melalui pembuktian, logika, dan analisis yang berdasarkan fakta, BUKAN  berasal dari pengalaman inderawi. Rasionalisme mempunyai persamaan  dari aspek  ideologi dan tujuan dengan  HUMANISME  dan  ATHEISME, dalam hal ini kedua faham tersebut bertujuan untuk menyediakan sebuah wahana atau media  bagi diskursus sosial dan filsafat di luar kepercayaan keagamaan atau takhayul (fiksi). Namun demikian, ada perbedaan antara RASIONALISME dengan HUMANISME dan ATHEISME  tersebut, yaitu:

 

-       Humanisme  berfokus pada masyarakat  manusia  dan keberhasilannya. Rasionalisme tidak mengklaim bahwa manusia lebih penting daripada hewan  atau elemen  alamiah  lainnya. Ada  rasionalis-rasionalis yang dengan tegas menentang filosofi humanisme yang antroposentrik.

 

-       Atheisme adalah suatu keadaan atau fenomena/gejala  tanpa kepercayaan akan adanya Tuhan atau dewa-dewa; rasionalisme tidak menyatakan pernyataan apapun mengenai adanya dewa-dewi meski ia menolak kepercayaan apapun yang hanya berdasarkan iman. Meski ada pengaruh atheisme yang kuat dalam rasionalisme modern, tidak seluruh penganut faham rasionalis adalah atheis.

 

Rasionalisme adalah suatu faham bahwa ratio yang diterjemahkan “reason” dalam bahasa Inggris atau “nalar” dalam bahasa Jawa adalah faktor utama untuk setiap upaya manusia dalam rangka  menemukan pengetahuan yang benar dan hakiki, yang true dan tidak palsu atau tidak keliru (false). Pengetahuan yang  berbasisi pada “KEBENARAN” dan tidak keliru, pada hakekatnya  tidak hanya “tampak nyata dalam amatan indrawi” melainkan juga bisa diterima oleh akal dan karena itu juga “masuk akal” atau “ketemu nalar”. Sependapat dengan faham empirisme, maka rasionalisme berkukuh pada suatu paradigma bahwa pengetahuan yang betul – betul tidak palsu itu tidak hanya bisa diperoleh dengan cara membuka mata, akan tetapi juga membuka akal pikirannya. Kebenaran ada pada akal pikiran manusia, tidak pertama – tama ada pada apa yang dilihatnya secara visual.  

 

Diluar konteks  diskusi keagamaan, rasionalisme dapat diterapkan secara lebih umum, misalnya kepada masalah-masalah politik atau sosial. Berkaitan dengan  kasus-kasus demikian, maka yang menjadi ciri-ciri penting dari perpektif para rasionalis adalah penolakan terhadap perasaan (emosi), adat-istiadat atau kepercayaan yang sedang popular (aktual dalam suatu kelompok masyarakat) . Sekitar  pertengahan abad ke-20, terdapat  tradisi yang sangat massif mengenai  rasionalisme yang terencana, yang dipengaruhi secara besar oleh para pemikir bebas dan kaum intelektual (kalangan cerdik pandai).

 

Rasionalisme modern hanya mempunyai sedikit kesamaan dengan rasionalisme kontinental yang dikemukakan oleh  René Descartes. Perbedaan paling jelas terlihat pada ketergantungan rasionalisme modern terhadap sains yang mengandalkan percobaan dan pengamatan, suatu hal yang ditentang rasionalisme kontinental sama sekali.

 

Dalam sejarah pemikiran falsafati, datangnya abad 16 ditengarai sebagai datangnya abad “kelahiran kembali nalar (ratio, reason) manusia”, yang dalam istilah asingnya digunakan istilah “THE AGE OF RENAISSANCE”. Dikatakan demikian, karena sejak masa itulah muncul dan berdominasinya kembali faham falsafati yang disebut “RASIONALISME”.  

 

Ilmusains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.  Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

 

lmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.

 

Sains (science) diambil dari kata latin scientia yang arti harfiahnya adalah pengetahuan. Sund dan Trowbribge merumuskan bahwa Sains merupakan kumpulan pengetahuan dan proses. Sedangkan Kuslan Stone menyebutkan bahwa Sains adalah kumpulan pengetahuan dan cara-cara untuk mendapatkan dan mempergunakan pengetahuan itu. Sains merupakan produk dan proses yang tidak dapat dipisahkan. "Real Science is both product and process, inseparably Joint" (Agus. S. 2003: 11).

 

Rasionalisme adalah suatu faham yang menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia mengembangkan potensi pikirannya dan bukan tradisi – tradisi yang diikuti secara membabi – buta, itulah yang harus dipercaya sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Sepanjang kurun waktu yang ditenggarai sebagai “KEBANGKITAN KEMBALI RASIO MANUSIA YANG CERAH DARI KEGELAPANNYA SEPANJANG ABAD – ABAD KEGELAPAN” inilah terjadinya pergeseran paradigma dari yang ARISTOTELIAN ke yang GALILEAN.   



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...