PERTIMBANGAN PEMBERIAN
KREDIT OLEH BANK
Pertimbangan
esensial atau unsur
penting dari pemberian KREDIT oleh BANK adalah adanya kepercayaan dari bank
sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. Kepercayaan
tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan
untuk memperoleh kredit yang ditentukan oleh bank, adanya benda jaminan
atau agunan, dan unsur – unsur lain yang bersifat subyektif dari bank Pemberi
Kredit.
Hakekat kepercayaan dalam pemberian kredit adalah adanya
keyakinan dari bank sebagai kreditur bahwa kredit yang diberikan akan sungguh – sungguh dapat
diterima kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang
diformulasikan dalam AKTA PERJANJIAN KREDIT.
Secara umum, dapat dikemukakan bahwa unsur – unsur pemberian kredit oleh
BANK meliputi:
1) Kepercayaan, yaitu keyakinan dari Bank
selaku pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang,
barang, atau jasa akan benar – benar diterimanya kembali dalam jangka waktu
tertentu di masa yang akan datang;
2) Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang
memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima
pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai
agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang
yang akan diterima pada masa yang akan datang;
3) Degree risk, yaitu tingkat
resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang
memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima
kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat
resikonya, oleh karena dalam hal pemberian kredit selalu terdapat unsur
ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Keadaan demikian pasti akan menyebabkan
timbulnya unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko, maka timbul ketentuan
perlunya jaminan dalam pemberian kredit.
4) Prestasi atau obyek kredit itu tidak
saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau
jasa. Akan tetapi, dalam perikehidupan ekonomi modern dewasa ini, UANG
merupakan sarana transaksi – transaksi
kredit, maka obyek kredit selalu bekaitan dengan uang;
Dalam pemberian kredit ditentukan juga
mengenai unsur waktu. Unsur waktu merupakan jangka waktu atau tenggang waktu
tertentu antara pemberian atau pencairan kredit oleh bank dengan pelunasan
kredit oleh debitur. Lazimnya pelunasan kredit tersebut dilakukan melalui
angsuran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan dari debitur,
misalnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu pelunasannya sampai
dengan 20 tahun.
Prof. Subekti, SH., menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan RESIKO adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Dalam konteks
PEMBERIAN KREDIT, Resiko adalah kemungkinan
ketidakmampuan dari debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya
karena sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, semakin
lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelunasan kredit,
maka semakin besar pula kemungkinan resiko yang akan dialami pihak Bank.
Sebagai konklusi dapat dikemukakan
bahwa Bank sebagai kreditur berkewajiban untuk memberikan kredit sesuai dengan
jumlah yang disetujui, dan atas prestasi yang diberikan oleh BANK tersebut,
maka BANK berhak untuk memperoleh pelunasan kredit dan bunga dari debitur
sebagai kontraprestasi yang wajar dan patut diterima oleh bank sesuai dengan
ketentuan hukum.
Copy Right: Appe Hamonangan
Hutauruk
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar