PENCANTUMAN GUGATAN DAN JAWABAN DALAM PUTUSAN

 



PENCANTUMAN GUGATAN DAN JAWABAN DALAM PUTUSAN

 

Pada dasarnya pencantuman gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan ditulis didalam putusan dalam lingkup "TENTANG DUDUKNYA PERKARA". Pencantuman secara lengkap dan utuh terutama terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam praktek, dalam putusan Pengadilan Tinggi, mengenai "DUDUKNYA PERKARA" hanya mencantumkan gugatan dan jawaban. Selanjutnya dalam putusan judex yuris pada Mahkamah Agung pencantuman gugatan dan jawaban dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri, sedangkan mengenai replik, duplik dan kesimpulan tidak dicantumkan. 

GUGATAN merupakan bagian yang ESENSIAL dan SUBSTANSIAL dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan. SUDIKNO MERTOKUSUMO menegaskan bahwa "Surat Gugatan"  dengan "Tuntutan Hak" sebagai tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi Para Pencari Keadilan, serta untuk mencegah tindakan "main hakim sendiri" (eigenrichting).


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...