Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

 





Sekelumit Ringkasan 
HUKUM WARIS ADAT

 

HUKUM WARIS ADAT  adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  tertentu di negara Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun keberlakuannya sangat ditaati  oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah (komunitas territorial), bahkan  apabila  ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi atau hukuman tertentu. HUKUM WARIS ADAT  banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya komunitas adat/etnik tertentu. Oleh karena itu jenis pewarisannya berdasarkan sistem HUKUM WARIS ADAT yang terdapat di Indonesia adalah berbeda - beda, antara lain :

 

1.  Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak (patrilineal), garis keturunan ibu (matrilineal), serta garis keturunan yang menganut keduanya (patrilineal atau matrilineal);

 

2. Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;

 

3. Sistem Kolektif, Merupakan sistem pembagian warisan dimana  masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Pada umumnya bentuk warisan Sistem Kolektif  digunakan terhadap barang pusaka pada masyarakat tertentu;

 

4.     Sistem Mayorat, merupakan sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali;

 

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...