SEKILAS TENTANG HUKUM TATA NEGARA
Prof. J.H.A. Logemann: "Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara". Pengertian negara (state) menurut Logemann adalah "suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat". Sedangkan secara umum dapat dikatakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Terminologi “staatsrecht” di negara Belanda dibagi menjadi "staatsrech in ruimere zin" (dalam arti luas) dan "staatsrech In engere zin" (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging), sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak (staat in rust).
Sumber Hukum Tata Negara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil. Sumber hukum materil dari Hukum Tata Negara adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan terwajantah dalam setiap aspek hukum dan peraturan perundang - undangan.
Sumber hukum FORMIL dari Hukum Tata Negara, meliputi:
· UUD 1945;
· TAP MPR/MPRS;
· Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
· Peraturan Pemerintah;
· Keputusan Presiden;
· Peraturan Pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
· Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
· Traktat (Perjanjian Internasional);
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar