ANTITRUST sebagai suatu TANTANGAN
Amerika
Serikat (United State) dengan popularitasnya sebagai
negara kapitalis dengan paham “LIBERAL” dan “INDIVIDUALISTIK”,
secara formal telah mengeluarkan Undang – Undang Antitrust pada tahun 1890.
Sebelumnya, pengendalian perekonomian Amerika dipegang dan didominasi
oleh Pengusaha Kecil (small business). Akan tetapi setelah
berakhir "Perang Saudara" (Civil War),
terjadi fenomena dimana berkembangnya korporasi dan industri besar
sebagai suatu "KEKUATAN EKONOMI". Implikasi tersebut
membuat perusahaan kecil "hancur dan luluh - lantah" sehingga harus
mengikuti pola sistem “merger, akuisisi, dan kombinasi (combination)”.
Pada
prinsipnya terdapat beberapa latar belakang dan alasan pokok yang
menjadi pemantik lahirnya "antitrust act"
di negara Amerika Serikat, diantaranya yaitu:
- Paradigma dan praktek
sistem perekonomian kapitalisme murni (pure capitalism) harus dibatasi;
- Sebab menghancurkan
pesaing (competitor) dan persaingan bebas (free
competition), terutama pengusaha kecil.
- Juga menghancurkan esensi
karakteristik pasar bebas, dimana harga ditentukan oleh kekuatan permainan
di pasaran menjadi hancur.
- Penumpukan kekuasaan dan
kekuatan perdagangan pada satu tangan baik melalui akuisisi, merger, atau
kombinasi, dianggap perbuatan “korupsi”, sebab dalam perdagangan yang
seperti itu perusahaan tersebut akan bertendensi melakukan:
a.
Monopoli pasar secara horisontal dan vertikal.
b.
Mengatur sepenuhnya perdagangan (restraints of trade).
c.
Mengatur dan menetapkan harga (price fixing) sesuka hati.
5.
Pihak yang korban, selain pengusaha kecil adalah masyarakat banyak, sebab
terpaksa membeli mahal karena tidak ada pilihan lain.
6.
Kenyataan tersebut menimbulkan sikap bahwa dianggap perlu menetapkan
suatu ketentuan hukum. Setiap tindak monopoli yang
bersifat “restraints of trade” dan “price fixing”
dianggap sejak semula tidak
sah atau “ilegal per se”,
karena itu dinyatakan perbuatan melanggar
hukum (unlawful act), dengan
demikian IMPLIKASI
YURIDIS atas perbuatan tersebut adalah:
a.
Diancam dengan hukum pidana.
b.
Dapat dijatuhi tuntutan ganti rugi berdasarkan asas “trible damages” (tiga
kali lipat).
Secara
teoritis maka batasan dan kapan suatu KEKUATAN MONOPOLI (monoply
power) dianggap telah mampu mengendalikan perdagangan (trade
restrain), didasarkan pada patokan “unreasonable trade
restraint”, dilakukan dengan cara:
- Harus
dilakukan evaluasi secara kasus demi kasus satu per
satu (case by case);
- Evaluasi tersebut
didasarkan pada pertimbangan apakah monopoli itu telah menimbulkan efek
terhadap PERSAINGAN BEBAS YANG TIDAK TERKENDALI (free
fight competition);
- Apabila dalam kenyataan yang
sebenarnya(in concreto) tidak menimbulkan peluang untuk
terjadinya sistem persaingan bebas yang tidak terkendali (free
fight liberalism system), monopoli yang demikian dianggap masih MASUK
AKAL (“reasonable”).
Apabila
terdapat ekspektasi untuk menumbuhkan persaingan bebas yang sehat (fair
competition) maupun meningkatkan efisiensi serta memberi hak hidup
yang wajar bagi pengusaha kecil (small business) untuk
berperan aktif dalam kegiatan perekonomian, mendesak dan penting
sifatnya untuk segera dirumuskan dan dikeluarkan Undang – Undang
Antitrust, hal ini didasarkan pada fakta sejarah bahwa apabila komparasinya
adalah dengan negara Amerika Serikat , maka negara Indonesia sudah
ketinggalan 1 (satu) abad, dalam hitungan kurun waktu yang sudah sangat lama.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK