ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pedoman formal yang telah ditentukan dalam “Penjelasan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan”, yaitu:
(1) ASAS DAPAT DILAKSANAKAN (APPLICABLE);
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentuk peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang – undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis;
(2) ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN (EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS);
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan dibuat karena memang benar – benar dibutuhkan, dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
(3) ASAS KEJELASAN RUMUSAN;
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang – undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;
(4) ASAS KETERBUKAAN (TRANSPARANCY);
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang – undangan;
(5) ASAS PENGAYOMAN;
Yang dimaksud dengan asas “pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat;
(6) ASAS KEMANUSIAAN;
Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak – hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional;
(7) ASAS KEBANGSAAN;
Yang dimksud dengan asas “kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(8) ASAS KEKELUARGAAN;
Yang dimaksud dengan asas “kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi peraturan perundang – undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
(9) ASAS KENUSANTARAAN;
Yang dimaksud dengan asas “kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang – undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila;
(10) ASAS BHINNEKA TUNGGAL IKA (UNITY IN DIVERSITY);
Yang dimaksud dengan asas “bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang – undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah – masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
(11) ASAS KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID);
Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;
(12) ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN;
Yang dimaksud dengan asas “kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh berisi hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial;
(13) ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHTSZEKERHEID);
Yang dimaksud dengan asas “ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;
(14) ASAS KESEIMBANGAN, KESERASIAN, DAN KESELARASAN;
Yang dimaksud dengan asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara;
(15) ASAS – ASAS YANG LAIN;
Yang dimaksud dengan “asas – asas” lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang – undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1. Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukum tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, asas praduga tak bersalah;
2. Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian antara lain; asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik;
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk