Tampilkan postingan dengan label AZAS – AZAS PERUNDANG – UNDANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AZAS – AZAS PERUNDANG – UNDANGAN. Tampilkan semua postingan

AZAS – AZAS PERUNDANG – UNDANGAN

 


AZAS – AZAS PERUNDANG – UNDANGAN

 

1.        Asas “undang – undang tidak berlaku surut”;

 

Asas ini tersimpul dalam Pasal 3 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang berbunyi: “Undang – undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut” (De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft  geen terugwerkende  kracht)

 

2.        Asas “undang – undang yang dibuat oleh Penguasa/Lembaga/Institusi  yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”, atau “peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan  yang rendah “ (lex/legi superior derogat lex/legi inferior), asas ini berkaitan dengan hierarki peraturan – perundang – undangan;

 

3.        Asas “undang – undang yang bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum” (Lex specialis derogat  lex generalis);

 

4.        Asas  “undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu” (Lex posteriori  derogat lex priori), jika mengatur hal yang sama yang makna dan tujuannya bertentangan;

 

5.        Asas “undang – undang tidak dapat diganggu – gugat”;

 

Asas ini sudah tidak berlaku lagi dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;

 

6.        Asas “Welvaarstaat” yaitu undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin mencapai kesejahteraan materil dan spiritual bagi masyarakat melalui pelestarian dan pembaharuan;  

 

Agar pembuat undang – undang tidak bertindak sewenang – wenang atau undang – undang tidak merupakan/menjadi kumpulan huruf – huruf mati (doode letter, atau black letter law), maka sebelum diundangkan harus terpenuhi beberapa syarat, yaitu:

 

a.    Syarat keterbukaan yaitu bahwa sidang – sidang di Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan undang – undang harus diumumkan, dengan harapan adanya tanggapan dari warga masyarakat yang berminat;

 

b.    Syarat emberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul – usul tertulis dalam proses pembuatan undang – undang, dengan cara:

 

-         Mengundang pihak – pihak tertentu yang menyangkut pembuatan rancangan peraturan perundang – undangan tertentu;

 

-         Mengundang organisasi – organisasi tertentu untuk memberikan usul – usul tentang rancangan undang – undang tertentu;

 

-         Pembentukan komisi – komisi penasehat yang terdiri dari tokoh – tokoh dan ahli – ahli terkemuka;  


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.




UNIVERSITAS MPU TANTULAR






Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...