AZAS – AZAS PERUNDANG – UNDANGAN
1. Asas “undang – undang tidak berlaku surut”;
Asas ini tersimpul dalam Pasal 3 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang berbunyi: “Undang – undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut” (De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geen terugwerkende kracht);
2. Asas “undang – undang yang dibuat oleh Penguasa/Lembaga/Institusi yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”, atau “peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah “ (lex/legi superior derogat lex/legi inferior), asas ini berkaitan dengan hierarki peraturan – perundang – undangan;
3. Asas “undang – undang yang bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum” (Lex specialis derogat lex generalis);
4. Asas “undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu” (Lex posteriori derogat lex priori), jika mengatur hal yang sama yang makna dan tujuannya bertentangan;
5. Asas “undang – undang tidak dapat diganggu – gugat”;
Asas ini sudah tidak berlaku lagi dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
6. Asas “Welvaarstaat” yaitu undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin mencapai kesejahteraan materil dan spiritual bagi masyarakat melalui pelestarian dan pembaharuan;
Agar pembuat undang – undang tidak bertindak sewenang – wenang atau undang – undang tidak merupakan/menjadi kumpulan huruf – huruf mati (doode letter, atau black letter law), maka sebelum diundangkan harus terpenuhi beberapa syarat, yaitu:
a. Syarat keterbukaan yaitu bahwa sidang – sidang di Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan undang – undang harus diumumkan, dengan harapan adanya tanggapan dari warga masyarakat yang berminat;
b. Syarat emberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul – usul tertulis dalam proses pembuatan undang – undang, dengan cara:
- Mengundang pihak – pihak tertentu yang menyangkut pembuatan rancangan peraturan perundang – undangan tertentu;
- Mengundang organisasi – organisasi tertentu untuk memberikan usul – usul tentang rancangan undang – undang tertentu;
- Pembentukan komisi – komisi penasehat yang terdiri dari tokoh – tokoh dan ahli – ahli terkemuka;
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.