Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN PERMINTAAN SALINAN RESMI PUTUSAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN PERMINTAAN SALINAN RESMI PUTUSAN. Tampilkan semua postingan

CONTOH PERMOHONAN PERMINTAAN SALINAN RESMI PUTUSAN

 




 

CONTOH PERMOHONAN PERMINTAAN SALINAN RESMI PUTUSAN


Jakarta,   16  Oktober   2018

 

Nomor            : 051/AHH&Ass/Permohonan - Ketua.PN.Jkt.Tim/X/2018

Lampiran        : Foto Copy Surat Kuasa

Sifat                : Penting dan Mendesak

Perihal            : Permohonan Permintaan Salinan Resmi Putusan

 

Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl.  DR. Sumarno No. 1 (Sentra Primer), Penggilingan
Jakarta  Timur  

  

 

Dengan hormat, 

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan   Yanrino Sibuea, SH.,  masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/AHH&Ass. /PN.Jaktim/X/2018 Tanggal 11 Oktober  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa berkaitan dengan sengketa hukum keperdataaan  yang terjadi antara Klien kami selaku Penggugat dengan Indrawan, Cs.  selaku Tergugat maupun Turut Tergugat, telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 162/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tmr.  Tanggal 26 April 2013;

 

2. Bahwa atas  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 162/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tmr.  Tanggal 26 April 2013 tersebut, Klien kami  telah mengajukan UPAYA HUKUM BANDING kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Akte Permohonan Banding  Nomor: 162/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. Tanggal 26 Mei 2014;

 

3.      Bahwa mengingat hak dan kepentingan hukum Klien kami yang sampai saat ini masih "tersandera oleh ketidakadilan", maka Klien kami bermaksud akan melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku; 

 

4.  Bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan memperhatikan tenggang waktu sejak dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Permohonan Banding tersebut "telah sangat lama", maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kiranya berkenan segera memberikan kepada kami, berupa: 1)   salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Perdata Nomor: 162/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tmr. Tanggal 26 April 2013, dan 2) salinan resmi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Putusan Tingkat Banding);

 

Demikian surat  permohonan permintaan putusan   ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Law Firm  AHH & Associates

  

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

 

Yanrino Sibuea, SH.

 

Tembusan:

-     Yth: Klien;

-     Arsip sebagai pertinggal;







Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...