Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL. Tampilkan semua postingan

CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL

 


CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN  KONSEP NON PENAL

 

POLITIK KRIMINAL  (Criminal Politics) merupakan kebijakan  yang rasional untuk mengendalikan dan menanggulangi kejahatan atau tindak pidana (delik, strafbaar feit), yang tidak hanya fokus pada penggunaan sarana penal (hukum pidana) akan tetapi dapat pula dilakukan dengan alternatif lain dengaan menggnakan sarana – sarana non penal. 

Upaya – upaya non penal dilakukan dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, misalnya melalui penyuluhan kesadaran hukum (legal awareness counseling), pembinaan perilaku masyarakat (fostering community behavior)  dan pendidikan sosial (social education) dalam bentuk pendidikan karakter dan pendidikan agama. Dengan perkataan lain, kebijakan non penal sangat luas  karena meliputi seluruh sektor KEBIJAKAN SOSIAL  (social policy) baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam tataran aplikasi kebijakan kriminal, menurut G.P. Hoefnagels  maka dalam rangka penanggulangan kejahatan dapat ditempuh beberapa cara, yaitu:

-      Penerapan Hukum Pidana (criminal law application);

-      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);

-  Strategi mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media masa (influencing views of society on crime and punishment mass media). 

Dengan demikian, dapat ditegaskan kesimpulan argumentatif (argumentative conclusions) dapat ditegaskan bahwa upaya penanggulangan kejahatan (crime, criminele daad) melalui penal procedure dititikberatkan pada kebijakan yang bersifat REPRESIF yaitu upaya penindakan setelah kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan, sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada sifat  PREVENTIF yaitu pencegahan sebelum kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan.


 Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...