Tampilkan postingan dengan label DASAR – DASAR HUKUM ACARA PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DASAR – DASAR HUKUM ACARA PERDATA. Tampilkan semua postingan

DASAR – DASAR HUKUM ACARA PERDATA

 




DASAR – DASAR HUKUM ACARA PERDATA

 

Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan Hakim. Atau lebih konkritnya, Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Dalam Hukum Acara Perdata tidak dijumpai ketentuan yang tegas melarang tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting). Larangan eigenrichting terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 10 Desember 1973 No. 366 K/Sip/1973.

Sumber – sumber Hukum Acara Perdata, meliputi:

  1. HIR (Het Herziene Indonesich Reglement) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (untuk Jawa dan Madura).
  2. RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Reglemen Daerah Seberang (untuk luar Jawa dan Madura).
  3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa.
  4. RO (Reglement op  de Rechtsterlijke Organisatie in het beleid der Justitie in Indonesia (Reglemen tentang Organisasi Kehakiman).
  5. Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).
  6. Yurisprudensi;
  7. Perjanjian Internasional.
  8. Doktrin.
  9. Adat - Istiadat (Kebiasaan).

Asas – Asas Hukum Acara Perdata, meliputi:

  1. Hakim Bersifat Menunggu.
  2. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, tidak ada Hakim (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore).
  3. Hakim Pasif.
  4. Sifat Terbukanya Persidangan.
  5. Mendengar kedua belah pihak.
  6. Audi et alteram partem, atau Eines Mannes Rede, ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.
  7. Putusan harus disertai alasan – alasan.
  8. Beracara Dikenakan Biaya.
  9. Tidak ada Keharusan Mewakilkan.

Kekuasaan kehakiman ketentuannya diatur dalam  UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum, UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Dalam konteks penegakkan hukum (law enforcement) dalam semua disiplin/aspek hukum, maka menurut E. ADAMSON HOEBEL dan KARL LlEWELLYN bahwa hukum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat, yaitu:

a. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang;

b. membuat alokasi wewenang ((authority) dan menentukan dengan seksama fihak - fihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi - sanksi yang tepat dan efektif;

c. disposisi masalah - masalah sengketa;

d. menyesuaikan pola - pola hubungan dengan perubahan - perubahan kondisi kehidupan.

 

Sedangkan dilain pihak L. POSPISIL, menyatakan bahwa dasar - dasar hukum adalah sebagai berikut:

a. Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai pengendalian sosial. Agar supaya dapat dibedakan antara hukum dengan kaedah - kaedah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law;

b. Tanda yang pertama dinamakan attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan - keputusan dari pihak - pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan - keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan - ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat;

c. Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal application yang artinya adalah bahwa keputusan - keputusan dari orang - orang yang mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa - masa mendatang;

Atrribute of obligation merupakan tanda ketiga yang berati bahwa keputusan - keputusan penguasa harus berisikan kewajiban - kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih didalam keadaan hidup;

e. Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan - keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

 

Writer and Copy Right:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...