HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS
Dalam
sistem politik demokratis (democratic
political system), karakter hukum (legal
character) yang dihasilkan bersifat responsive
dan accomodative. Substansi hukum (legal substance) yang diformulasikan dalam berbagai peraturan perundang - undangan mencerminkan
nilai - nilai penghormatan dan
penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (human rights). Hak Asasi Manusia menjadi salah satu ukuran penegakkan hukum (law
enforcement). Sistem politik demokratis merekonstruksikan jalinan komunikasi serasi antara opini publik (public
opinion) melalui wakil – wakil yang secara representasi berada
di parlemen, juga media massa, agamawan, cendikiawan, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dengan Pemerintah (executive) sebagai pihak yang berkuasa
atau memerintah. Sistem hukum politik demokratis ditandai dengan konsep impartiality, consistency,
openness, predictability dan stability.
Semua warga negara mempunyai kedudukan sama di depan hukum (equality before the law) tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk
apapun. Ciri sistem hukum politik demokratis
yang mengandung unsur - unsur impartiality, consistency, openness, predictability dan stability disebut rule of law.
Demokrasi dikatakan gagal mengejawantahkan essensinya apabila hanya berorientasi pada prosedur tetapi mengabaikan substansi demokrasi (substance of democracy). Substansi demokrasi ialah mewujudkan kehendak
rakyat melalui perjuangan wakil –
wakilnya di parlemen, sehingga tidak ada
jarak (gap) antara Pemerintah sebagai
penguasa.
Berkaitan
dengan proses penegakkan hukum (law
enforcement process) dalam sistem politik demokratis, maka pemahaman
tersebut perlu dikorelasikan dengan kekuasaan kehakiman dalam tugas dan fungsinya menuju keadilan, sebagai berikut:
1. Menerapkan
dan menegakkan hukum substanstif yang menjadi landasan negara hukum, dengan
mengadakan pengujian hukum yang senantiasa dikembangkan;
2. Menegakkan
dan memelihara rasionalitas dari hukum, yakni dengan menerapkan asas – asas regulatif
dan aturan – aturannya;
3. Menerapkan
asas perlakuan sama terhadap pencari keadilan;
4. Pengawasan
terhadap kekuasaan dan pelaksanaannya yang dilakukan unsur – unsur negara dan
pemerintah (C.J.M. Schuyt, 1983:143,144);
Pemerintah
selaku pihak yang mempunyai otoritas dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan melalui pembuatan keputusan (decision)
dan kebijakan (virtue), memiliki
kekuasaan (power), kewenangan (authority), kekuatan (strength), serta fasilitas (facility) yang dipakai sebagai
alat/sarana, baik dalam menjalankan tugas maupun menyelesaikan konflik yang
ada. Oleh karena itu, pilihan sistem politik dictator atau demokratis suatu
negara tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang telah ditetapkan
sebelumnya. Politik hukum yang dituangkan dalam Undang – Undang Dasar suatu
negara merupakan pedoman utama serta pilihan yang harus dilaksanakan oleh para
pejabat negara. Dengan demikian, politik hukum adalah pilihan, keputusan, dan
kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya (berdasarkan keputusan politik
bersama) melalui/menggunakan instrument hukum, juga dilaksanakan lewat lembaga
politik yang sah menjadi patokan serta ditaati oleh para pejabat politik;
Politik
(politics) selalu terkait dengan
tujuan dari seluruh masyarakat (public goal)
dan bukan tujuan pribadi (private goals).
Lagi pula, politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai
politik dan kegiatan orang per orang (individu). Selain itu, praktek politik
selain terkait dengan kekuasaan, juga terkait dengan kegiatan yang dapat
mempengaruhi kebijakan pihak yang berwenang untuk akhirnya diharapkan dapat
mempengaruhi kebijakan/keputusan pihak yang berwenang;
Pemegang
kekuasaan dengan rambu – rambu yang telah ada dalam bentuk ketentuan –
ketentuan hukum/peraturan perundangan yang ada, dalam prakteknya sering
terdapat penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, walau dapat terjadi
dimana – mana, sangat besar pengaruhnya sehingga dapat merusak sistem politik/
tata negara / dan sistem sosial lainnya yang ada dan berkembang menjadi
kejahatan politik dan kejahatan hukum, karena perlu mendapat perhatian yang
cukup;
Perhatian
akan hebatnya kekuasaan tersebut, Lord Acton menyatakan bahwa kekuasaan
pemerintahan itu perlu dibatasi, pembatasan tersebut ditekankan karena manusia
menyandang banyak kelemahan. Lord Acton mengatakan: “ … power tends to corrupt,
but absolute power corrupts absolutely” (Orang berkuasa cenderung melakukan
korupsi/menyalahgunakan kekuasaannya, malahan orang yang mempunyai kekuasaan
yang tidak terbatas pasti menyalahgunakan semaunya). Masih terkait dengan
kecenderungan politik, pendapat Palmerston menyatakan: "Great Britain has no permanent enemies or permanent friends, she
has only permanent interests”.
Menurut
Margenthau, dalam politik berlaku istilah
“zero sum game” (the winner takes all)
yang berarti pemenang adalah pemenang, vinito. Kecenderungan tersebut kalau
dibiarkan akan merambat/mempengaruhi penguasa – penguasa dibawhnya, kemudian
akan bergulir semakin meluas dan menyeruak ke dalam segala segi kehidupan
masyarakat. Karena itu, dalam negara demokratis, kekuatan politik yang berkuasa
harus mempunyai wawasan negarawan dan tidak berpikiran sempit yang hanya
mementingkan golongan;
Kalau
kepentingan nasional menjadi ukuran/pegangan, ditambah adanya kemauan politik
dan keberanian politik penguasa sendiri untuk memperbaiki diri dan kembali ke
politik hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, maka penyelewengan dan
penyalahgunaan kekuasaan politik yang ada menjadi prioritas utama untuk diatasi,
sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat dikurangi secara bertahap, dan pada
akhirnya dicegah dalam rangka menciptakan good
governance.
Dalam
masyarakat tradisional dengan rata – rata tingkat pendidikan warga masyarakat
yang masih rendah, mudah terjadi manipulasi politik, sehingga mudah dibawa
kepada fanatisme politik yang berlebihan. Dalam kondisi demikian, budaya
paternalistis/ primordial dengan pola panutan yang kental (kultus individu)
akan dijadikan panutan. Paradigma panutan tersebut menuntut adanya sosok
pemimpin yang mampu member teladan yang baik dan bijak. Karena itu,
pimpinan politik di negara berkembang diharapkan memiliki visi, misi dan
platform yang jelas. Pemimpin dianggap sebagai primus interpares dan
daripadanya dituntut adanya keteladanan. Kunci kesulitan – kesulitan dalam
kestabilan politik terletak pada sifat/tingkat partisipasi sebagian besar
anggota masyarakat, termasuk kaum terpelajar, pejabat militer, pemuka agama,
dan tokoh – tokoh politik yang masih lemah dan kadang kurang sehat (Alfian,
1976:100). Visi atau dambaan yang diinginkan di masa depan (what we do we want to be), oleh almarhum Cak Nur sering
diterjemahkan sebagai “sasaran agung”,
sedangkan misi apa yang diharapkan sekarang demi masa depan (what do we want to have) diartikan
sebagai “tugas agung” (Majalah
Managemen, Agustus 1998);
Dalam sistem masyarakat yang paternalistis, peran serta para intelektual (intellectuals), budayawan, idealis, dan agamawan (religionist) sangat diharapkan untuk mendorong terciptanya sistem politik demokratis. Perubahan politik memerlukan pula pemikiran kelompok – kelompok tersebut. Selain itu, salah satu kunci mempertahankan penegakkan hukum dan stabilitas politik (political stability) lebih lanjut, selain para pimpinan formal mampu memantapkan niat untuk mewujudkan politik hukum yang sudah ditetapkan, diikuti langkah konkrit dengan mengangkat taraf hidup, kesejahteraan, dan ketenteraman semua anggota masyarakat, terutama lapisan bawah (bottom layer) yang tidak/kurang beruntung. Lebih – lebih kalau keterpurukan kultural (cultural downturn) tersebut berbentuk kemiskinan cultural yang harus diperangi dan tidak menambah jumlah kemiskinan struktural (structural poverty), hal ini sangat terkait dengan penegakkan Hak Asasi manusia (human rights).
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM &
KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA
HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan
langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK,
WEBSITE
LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan
tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK