HUBUNGAN ASAS LEGALITAS DALAM TERMINUS KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Prinsip atau Asas LEGALITAS menurut HUKUM PIDANA FORMIL termaktub
dalam KONSIDERAN KUHAP huruf a,
yang berbunyi: “Bahwa negara
Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sedangkan Asas LEGALITAS menurut HUKUM PIDANA MATERIL termaktub
dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana
selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang
mendahuluinya”. Asas Legalitas Hukum Pidana Materil ini dikenal
dalam bahasa LATIN yang
menyatakan,”Nulum
delictum nulla poena sine praevia legi porenali” yang
berarti “Tidak ada
delik, tidak ada pidana, tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”.
Atau pepatah Latin yang juga sering digunakan adalah dengan istilah “Nullum crimen sine lege stricta” yang
berarti “Tidak ada
delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Keberlakuan Hukum Pidana atau Undang – Undang Tindak Pidana
dalam praktek penerapan criminal
justice system, sangat berhubungan dengan
waktu (TEMPUS) dan
tempat (LOCUS) perbuatan
atau tindak pidana tersebut dilakukan.
Dalam konteks inilah hubungan kedua asas legalitas tersebut
saling bertautan (saling terkoneksi), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP, yang pada pokoknya menyatakan “Surat Dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi: uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan”.
Ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
merupakan SYARAT MATERIL dari Surat Dakwaan, sehingga syarat tersebut bersifat
NORMATIF – IMPERATIF dengan konsekwensi yuridis yaitu apabila syarat
materil tersebut tidak dipenuhi maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP harus dinyatakan “BATAL
DEMI HUKUM”.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK