Tampilkan postingan dengan label JAWABAN SOAL – SOAL UAS HUKUM TIPIKOR TAHUN 2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAWABAN SOAL – SOAL UAS HUKUM TIPIKOR TAHUN 2022. Tampilkan semua postingan

JAWABAN SOAL – SOAL UAS HUKUM TIPIKOR TAHUN 2022

 JAWABAN SOAL – SOAL UAS HUKUM TIPIKOR TAHUN 2022

 

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

UJIAN  AKHIR  SEMESTER  (UAS)

Metode DARING (ONLINE)

 

 

Fakultas                     HUKUM

Jurusan                       Ilmu Hukum

Semester                  2021/2022 Ganjil

Kelas                         02GAB

Mata Kuliah                HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

Hari, Tanggal               Rabu dan Sabtu,  …….Pebruari  2022

Waktu                         Jam ………………

Dosen                         APPE HUTAURUK, SH., MH.

NIDN                         : 0307036803

 

 

KETENTUAN UJIAN:

a.    Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;

b.    Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;

c.    Tidak dibenarkan bekerja sama;

d.    Jawaban harus diketik  dengan menggunakan format MS WORD;

e.    Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;

f.      Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;

g.    Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;

 

PERTANYAAN: 

1.    Jelaskan pengertian Tindak Pidana Korupsi bersifat formil dan sebutkan contohnya. Dalam konteks Hukum Tindak Pidana Korupsi, jelaskan upaya apa yang dilakukan dalam hal Tersangka/Terdakwa meninggal dunia dalam proses peradilan sedangkan secara nyata telah ada/timbul kerugian negara. 

-       Tindak Pidana Korupsi bersifat formil, yaitu Tindak Pidana Korupsi (delik)  dianggap telah terpenuhi apabila unsur – unsur perbuatan telah terpenuhi, tanpa memperhitungkan akibat dari perbuatan itu. Sebagai contoh dapat dikemukakan rumusan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:”… melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. 

-       Upaya apa yang dilakukan dalam hal Tersangka/Terdakwa meninggal dunia dalam proses peradilan sedangkan secara nyata telah ada/timbul kerugian negara, maka dapat diajukan GUGATAN PERDATA terhadap Ahli Waris Tersangka/Terdakwa, yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara..

2.    Berkaitan dengan ketentuan mengenai ALAT BUKTI PETUNUK sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jelaskan pengembangan cakupan Alat Bukti Petunjuk dalam Hukum Tindak Pidana Korupsi. 

Cakupan Alat Bukti Petunjuk dalam Hukum Tindak Pidana Korupsi, dapat juga diperoleh dari:

 

-       Alat Bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; 

-       Dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; 

3.    Apakah penggunaan wewenang dalam PERBUATAN ADMINISTRASI dapat dijerat/dibebani dengan pertanggungan jawab berdasarkan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Jelaskan pula kriteria Perbuatan Adminstrasi yang dimaksudkan dalam konteks wacana tersebut pada pertanyaan ini. . 

-       PERBUATAN ADMINISTRASI dapat dijerat/dibebani dengan pertanggungan jawab berdasarkan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta dapat merugikan keuangan negara. 

-        Kriteria Perbuatan Adminstrasi yang dapat dijerat dengan Hukum Tipikor, antara lain: 

a.    Tidak menggunakan kewenangan yang diberikan sebagaimana mestinya.

b.    Kewenangan digunakan, tetapi melampaui batas yang diberikan sesuai ketentuan;. 

c.    Kewenangan digunakan, tetapi dilakukan secara sewenang – wenang;

d.    Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukanmenurut ketentuan, atau tidak dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan; 

4.    Negara Indonesia telah meratifikasi/mengesahkan  United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2006. Jelaskan alasan utama negara Indonesia meratifikasi UNCAC. 

Pada prinsipnya yang menjadi alasan utama negara Indonesia meratifikasi UNCAC adalah: 

-       Tindak Pidana Korupsi tidak lagi sekedar merupakan masalah lokal (internal), tetapi merupakan fenomena transnasional  yang mempenagruhi seluruh masyarakat dan perekonomian global sehingga penting adanya kerjasama internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian assets yang disembunyikan akibat Tindak Pidana Korupsi; 

-       Kerjasama  internasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu didukung oleh Integritas, akuntabilitas, dan management pemerintahan yang baik;      

5.    Apabila dalam suatu peristiwa hukum terdapat beberapa tindak pidana termasuk didalamnya tindak pidana korupsi, maka tindak pidana mana yang harus didahulukan pemeriksaannya. Jelaskan secara komprehensif disertai dengan dasar hukumnya. 

Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi harus didahulukan dari perkara lain bukan perkara korups, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. 

Sifat untuk didahulukan yang demikian berhubungan erat dengan implikasi yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial – budaya, politik dan hak asasi manusia. Tindak Pidana Korupsi tidak sekedar merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, tetapi juga telah melanggar hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan dengan cara – cara yang luar biasa dan penanganannya harus menjadi prioritas dibandingkan dengan perkara – perkara lain yang bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi.  

6.    Jelaskan konsepsi “MENYIMPAN RAHASIA BANK” dihubungkan dengan penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex superiori. 

Kewajiban untuk menyimpan rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang – undangan tentang perbankan TIDAK BERLAKU dalam tindak pidana korupsi, dalam arti kerahasiaan bank diterobos oleh Hukum Pidana Korupsi untuk kepentingan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan yang demikian merupakan bersifat penyimpangan dan pengecualian, 

7.    Jelaskan technical approach dalam penerapan analisis ekonomi atas hukuman, dikaitkan dengan law enforcement dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Technical approach dalam penerapan analisis ekonomi atas hukuman, dikaitkan dengan law enforcement dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

-       Analisis ekonomi yang bersifat deskriftif yaitu berkenaan dengan pengaruh aturan – aturan hukum terhadap perilaku koruptif dengan mempertimbangkan efektivitasnya;

-       Analisis ekonomi yang bersifat normatif berkenaan dengan peretanyaan apakah pengaruh dari aturan – aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat, hal ini berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diancam terhadap pelaku Koruptor. 

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...