Tampilkan postingan dengan label JAWABAN SOAL – SOAL UAS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAWABAN SOAL – SOAL UAS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

JAWABAN SOAL – SOAL UAS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN

 





JAWABAN SOAL – SOAL UAS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN

 

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

UJIAN AKHIR  SEMESTER  (UAS)

Metode DARING (ONLINE)

 

 

Fakultas                     HUKUM

Jurusan                       Ilmu Hukum

Mata Kuliah              : Hukum Perbankan

Semester                  2021/2022 Ganjil

Kelas                         : -

Hari, Tanggal           : Sabtu,  ….. Pebruari   2022

Waktu                         Jam  ……..

Dosen                         APPE HUTAURUK, SH., MH.

NIDN                           : 0307036803

 

 

KETENTUAN UJIAN:

a.    Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;

b.    Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;

c.    Tidak dibenarkan bekerja sama;

d.    Jawaban harus diketik  dengan menggunakan format MS WORD;

e.    Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;

f.      Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;

g.    Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;

 

PERTANYAAN:

1.    Dalam konteks peristiwa hukum “KREDIT MACET”, jelaskan perihal; a) Kredit Macet yang timbul/terjadi akibat adanya malpraktek, dan b) Kredit Macet yang   yang timbul/terjadi akibat KENAKALAN DEBITUR.

a.    Kredit Macet yang timbul/terjadi akibat adanya malpraktek, diakibatkan:

-       Pejabat Bank dengan Debitur bersekongkol dalam hal:

                                I.      Melanggar Credit Analysis, Prudential Banking;

                               II.      Melakukan kolusi, suap, kickback;

                              III.      Tidak mematuhi undang – undang standard perbankan.

-       Adanya peristiwa berupa:Tidak dikategorikan sebagai rahasia bank tetapi dikualifikasikan menjadi rahasia pribadi atau rahasia pengurus bank sehingga keadaan demikian mengandung unsur Tindak Pidana. 

b.    Kredit Macet yang   yang timbul/terjadi akibat KENAKALAN DEBITUR, diakibatkan:

-       Debitur mengalihkan kredit ke investasi lain;

-       Kredit investasi dialihkan ke eksploitasi;

-       Manipulasi modal atau mark up pada pengajuan kredit;

-       Debitur memiliki kekayaan yang cukup tetapi tidak mau melakukan pembayaran kredit;  

2.    Jelaskan alasan Pihak Nasabah (Debitur) mengajukan tuntutan Rahasia Bank yang bersifat TOTAL – KETAT mengenai INFORMASI KREDIT.

Tujuan  dari alasan  Pihak Nasabah (Debitur) mengajukan tuntutan Rahasia Bank yang bersifat TOTAL – KETAT mengenai INFORMASI KREDIT, yaitu:

-       Untuk mengelabui keadaan kredit macet;

-       Melindungi kenakalan (itikad buruk);

-       Mengelabui performa perusahaan;

-       Memperkokoh kredibilitas pribadi dan perusahaan yang jelek;

-       Agar tidak terbongkar pengalihan penggunaan dana;

-       Agar tidak ketahuan jenis barang yang dibeli dalam pengertian sesuai atau tidak; 

3.    Jelaskan secara komprehensif dan yuridis ilmiah berkaitan dengan postulat bahwa RAHASIA BANK sebagai hak asasi universal harus ditegakkan seimbang dengan perlindungan kepentingan umum dan negara.

Postulat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.      Nilai hak asasi mesti  diakui sebagai PEMBATAS TINDAKAN PENGUASA dan peradilan terhadap seseorang dalam proses penegakkan hukum;

b.      Hak asasi melindungi kepentingan dan hak individu serta hak perdata seorang nasabah sehingga hak tersebut melekat sebagai milik individu (individual ownership);

c.      Namun demikian kepentingan umum (public interest) dan perlindungan kepentingan masyarakat (protection of social interest) merupakan hak asasi publik, negara dan masyarakat yang sangat inherent dengan hak kepemilikan negara (state ownership) dan hak pemilikan masyarakat (social ownership);

d.      Dalam wacana tersebut perlu ditemukan asal muasal aspek mana yang lebih awal antara Hak Rahasia Bank dengan Hak Perlindungan Kepentingan Umum dan Masyarakat berdasarkan Theory of Prior Rights;

e.      Apabila penegakkan Rahasia Bank mengganggu ketertiban umum dan merugikan perlindungan kepentingan masyarakat maka yang harus diutamakan adalah keadilan substantif, bukan keadilan formal;

f.        Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka kepentingan umum harus diutamakan/dimenangkan daripada kepentingan individual (public interest must be prevail); 

4.    Jelaskan fakta yuridis dalam sistem perbankan bahwa tidak ada batasan yang jelas antara prinsip Rahasia Bank dengan Full Disclosure dalam public offering terutama dalam kaitannya dengan suatu bank yang GO PUBLIC di Pasar Modal (Capital Market).

Fakta yuridis tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 

-         Antara Prinsip Rahasia Bank dan Full Disclosure adalah saling tarik – menarik akibatnya timbul kontroversi: yaitu pada satu segi peraturan perundang – undangan menuntut ditegakkannya Bank Secrecy Principle, sedangkan segi lain prinsip full disclosure merupakan syarat fundamental prospektus  pada saat melakukan initial public offering di Pasar Modal;

-         Mentolerir prinsip rahasia bank berhadapan dengan prinsip full disclosure di Pasar Modal berarti melegalisasi bank yang jelek dan keropos menipu investor dimana seolah – olah peraturan perundang – undangan memberi peluang gampang kepada Emiten Bank yang jelek menipu investor, karena secara tidak bertanggung jawab memperoleh FRESH MONEY. Keadaan yang demikian menghalalkan bank yang jelek melakukan perbuatan UNJUST ENRICHMENT;

5.      Jelaskan tujuan dari fungsi bank melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dalam bentuk kegiatan FINANCIAL INTERMEDIARY.

Tujuan dari fungsi bank melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dalam bentuk kegiatan FINANCIAL INTERMEDIARY, yaitu:

a.      Mendukung/membantu pembangunan nasional, bukan pembangunan perorangan/individual dan/atau suatu kelompok tertentu;

b.      Meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat banyak, bukan kesejahteraan  perorangan/individual dan/atau suatu kelompok tertentu;

c.          Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, bukan pertumbuhan perekonomian perorangan/individual dan/atau suatu kelompok tertentu;


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...