KETERANGAN SAKSI BERBEDA DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
Secara yuridis prosedural, semua orang dapat menjadi saksi,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 168 Kitab Undang - Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), yaitu:
- Keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat
ketiga dari Terdakwa atau yang bersama - sama sebagai Terdakwa;
- Saudara
dari Terdakwa atau yang bersama - sama sebagai Terdakwa, saudara ibu atau
saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan
anak - anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
- Suami
atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama - sama
sebagai Terdakwa;
Disamping karena hubungan kekeluargaan (sedarah atau
semenda), ditentukan oleh Pasal 170 KUHAP bahwa juga mereka karena pekerjaan,
harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta
dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi.[1]
Keterangan saksi yang diberikan pada saat pemeriksaan di
depan Penyidik, sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau
Berkas Perkara, merupakan pedoman dalam pemeriksaan perkara pidana di
persidangan.
Apabila keterangan saksi di depan/dalam persidangan ternyata
berbeda dengan yang terdapat dalam Berkas Perkara (Berita Acara Pemeriksaan),
maka Ketua Majelis Hakim di persidangan mengingatkan saksi mengenai hal
tersebut, serta meminta keterangan sehubungan dengan perbedaan
tersebut dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan (sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 163 KUHAP).
Apabila terdapat perbedaan antara keterangan seorang saksi
yang dinyatakan di depan sidang Pengadilan dengan keterangan yang diterangkan
atau dinyatakan saksi dihadapan pemeriksaan oleh Penyidik, maka Hakim wajib
menanyakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh dan keterangan tersebut dicatat.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar keterangan seorang saksi dapat dinilai
sebagai ALAT BUKTI (evidence), maka keterangan saksi harus
diberikan atau dinyatakan di sidang Pengadilan. Postulat ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Tidak semua keterangan saksi yang diberikan di depan sidang
Pengadilan mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai
nilai sebagai alat bukti adalah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP yang
pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang
bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami
sendiri. Hal ini mengandung pengertian bahwa fakta - fakta hukum (legal
facts) yang diperoleh dari keterangan saksi harus bersumber dari
pribadinya sendiri.
Keterangan saksi yang telah dinyatakannya dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada waktu dilakukan proses verbal oleh Penyidik, dapat
dinyatakan dicabut oleh saksi di persidangan Pengadilan. Akan tetapi perlu
diketahui bahwa pencabutan keterangan yang ada di BAP karena adanya perbedaan,
harus disertai dengan alasan yang dapat diterima. Jika alasan yang dikemukakan
oleh saksi tersebut dapat diterima, baru akan dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
Sebaliknya, apabila alasan tersebut tidak dapat diterima secara rasional, maka
pencabutan keterangan saksi tersebut harus ditolak.
[1] Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,
Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Keempat, 1990, hlm. 239.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK