Tampilkan postingan dengan label KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN. Tampilkan semua postingan

KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN

 





KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN

 

 Pada tahun 1984, ALVIN TOFFLER pernah menyatakan bahwa peradaban baru tengah muncul di tengah – tengah kehidupan kita dan membawa serta gaya keluarga baru, perubahan cara kerja, cara bercinta dan cara hidup, ekonomi baru, konflik politik baru dan diatas segalanya membawa perubahan kesadaran baru.

Kesadaran baru tersebut, menurut saya dapat dimaknai diantaranya sebagai   kesadaran untuk berperilaku sesuai dengan nilai – nilai moralitas dan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang – undangan.

Dalam konteks kesadaran baru, saat ini terdapat kecenderungan adanya pergeseran nilai – nilai yang mengalami degradasi akibat gaya hidup HEDONIS yang berorientasi pada materi sebagai sumber KEBAHAGIAN HIDUP. Implikasi dari paradigma tersebut adalah banyak orang yang melakukan rekayasa berbagai pembenaran untuk mendapatkan uang atau keuntungan dengan cara – cara koruptif.

Bahkan lebih naïf lagi yaitu perilaku koruptif  dianggap sebagai sikap tindak yang lumrah (habitual action) sebagai konsekwensi  dari perkembangan  peradaban manusia yang memasuki era milenial. Konsepsi demikian adalah sangat menyesatkan dan melanggar keajegan nilai – nilai etis hakekat peradaban manusia sehingga harus DIBERANTAS TUNTAS  agar tidak menjadi budaya yang berkelanjutan sebagai TRADISI MASYARAKAT MODERN.

Upaya – upaya pemberantasan terhadap kejahatan atau tindak pidana korupsi  harus dilakukan melalui berbagai pola dan metode, termasuk  doktrinasi perspektif tentang dimensi kemanusiaan dan peradaban serta komitmen setiap warga negara Indonesia untuk menumbuhkembangkan SEMANGAT NASIONALISME.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan salah satu musuh utama bangsa dan negara  yang merusak tatanan nilai – nilai luhur  peradaban rakyat Indonesia yang memegang teguh prinsip “KEPENTINGAN NEGARA HARUS DIUTAMAKAN SEBAB BERADA DIATAS SEGALA KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN”.  

 

 

Writer and Copy Right:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...