KRIMINALISASI
DAN PENALISASI
Dalam konteks kerangka teoritis yang dikemukakan para ahli hukum tersebut, dapat pula dinyatakan bahwa peningkatan atau penambahan sanksi pidana terhadap sanksi pidana yang sudah ada dapat dikualifikasikan sebagai kebijakan kriminalisasi. Dengan demikian, ruang lingkup kriminalisasi, tidak hanya mengenai penentuan kebijakan atas suatu perbuatan yang semula bukan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilarang, tetapi mencakup juga mengenai penambahan atau peningkatan sanksi pidana atas sanksi pidana yang sudah ada.
Berkaitan
dengan fenomena yuridis mengenai kebijakan kriminalisasi, Sudarto mengatakan bahwa dalam
mengkriminalisasi suatu perbuatan harus mempertimbangkan hal – hal sebagai
berikut:
1.
Penggunaan
hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil berdasarkan
Pancasila. Dalam kaitannya dengan hal ini, penggunaan hukum pidana bertujuan
untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan
tindakan penanggulangan itu sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman
masyarakat;
2.
Perbuatan
yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus
merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan
kerugian (materil dan spirituil) atas warga negara;
3.
Penggunaan
hukum pidana harus pula memperhatikan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit
principle);
4. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kepastian atau kemampuan daya kerja dari badan – badan penegak hukum yaitu jangan sampai ada kelampauan batas tugas (overbelasting).
Dalam konteks kajian ilmiah – yuridis lain yang hampir berpadanan dengan KRIMINALISASI adalah PENALISASI yaitu suatu proses untuk mengatur dan mengancam suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang dan/atau yang bertentangan dengan kewajiban menurut hukum, dengan sanksi pidana. Secara esensial, upaya penalisasi sangat berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi, oleh karena secara prosedural kebijakan untuk menentukan suatu perbuatan atau tindakan tertentu dikualifikasikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilarang atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang disebut dengan TINDAK PIDANA, maka kemudian diikuti dengan kebijakan menentukan ancaman sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum, atas pebuatan atau tindakan atau perilaku yang bertentang dengan norma hukum tersebut. Secara gamblang dapat dinyatakan bahwa kriminalisasi adalah kebijakan menentukan suatua perbuatan atau tindakan sebagai suatu TINDAK PIDANA, sedangkan penalisasi adalah kebijakan untuk mengatur dan menentukan SANKSI PIDANA. Norma hukum yang bersifat larangan mempunyai hubungan kausalitas dengan kebijakan kriminalisasi yang selanjutnya diikuti dengan penerapan penalisasi.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK