Tampilkan postingan dengan label PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERSATUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERSATUAN. Tampilkan semua postingan

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERSATUAN

 


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERSATUAN

 

Negara adalah suatu wadah yang dapat diisi dengan berbagai konsep. Berdasarkan kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disusun berdasarkan Pancasila, maka apapun konsepsi – konsepsi yang dituangkan dalam negara Indonesia harus sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. 

Pancasila merupakan ideology nasional yang meliputi dan memayungi segenap orientasi yang ada dalam negara Indonesia. Artinya, adanya pandangan hidup – pandangan hidup dalam masyarakat diakui dan dibenarkan untuk berkembang, baik dengan mengeksplisitkan potensi dan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya, maupun melalui akulturasi. AKULTURASI merupakan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat dimana kebudayaan asli masyarakat tertentu diperhadapkan dengan unsur kebudayaan asing, yang lambat laun kebudayaan asing tersebut berbaur bahkan dapat menghilangkan kebudayaan asli. 

Pada asasnya, pengembangan nilai budaya masyarakat diperlukan untuk memperkuat kebudayaan daerah sebagai sarana artikulasi masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, eksistensi pandangan hidup – pandangan hidup yang ada dalam masyarakat diperlukan untuk mengisi dan memperkaya khasanah ideology nasional dalam menjalankan fungsinya untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.    

Dalam konteks tersebut,  kebudayaan nasional merupakan rangkuman dari berbagai kebudayaan daerah. Pertautan dari berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia diharapkan menumbuhkan saling pengertian dan saling menghargai dalam suatu komitmen untuk memperkuat PERSATUAN NASIONAL. 

“Frame of thinking” yang populer pada masa yang lamapu, yang menyatakan “Pancasila melulu merupakan doktrin revolusi”, atau “Melulu dasar cita – cita kebudayaan”  adalah pandangan yang menyesatkan dan propaganda provokatif. Bahaya lain yang dicatat sejarah adalah, upaya – upaya yang mencoba memperhadapkan pandangan hidup tertentu sebagai sub ideologi tandingan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi nasional, dan selanjutnya dipaksakan berbenturan baik dengan cara – cara persuasif  dan/atau dengan cara – cara penggunaan kekerasan fisik melalui gerakan gerombolan masa. 

Eksistensi Pancasila sebagai ideologi persatuan telah membuktikan relevansi dan kekuatannya dari dahulu sampai sekarang. Inilah yang dinamakan PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT POLITIK, oleh karena rakyat Indonesia mempunyai kesadaran yang kuat sebagai bangsa dengan identitas nasionalisme dan patriotisme dalam rangka menangkal dan melawan berbagai kebudayaan dan doktrin agitasi, provokasi dengan sasaran disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun harus kita akui bahwa ideologi Pancasila bersifat TERBUKA, tetapi memiliki JEJARING  yang kuat untuk memfilter  (menyaring) potensi – potensi yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.   Jejaring Pancasila tersebut adalah keanekaragaman budaya dan nilai – nilai luhur masyarakat Indonesia, yang telah terkristalisasi dalam sila – sila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002




UNIVERSITAS MPU TANTULAR







Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...