Tampilkan postingan dengan label PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Tampilkan semua postingan

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

  




PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

 

     Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada hakekatnya merupakan konkritisasi dari perwujudan kedaulatan rakyat dalam rangka partisipasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara tegas (explicit) ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan,”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Penggunaan hak pilih (aktif) oleh setiap warga negara Indonesia anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sebagai aplikasi hak politik warga negara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pikiran / menyatakan pendapat merupakan pilar mendasar dalam pemerintahan yang demokratis, dan dianggap sebagai asas fundamental dalam pemilihan umum.

     Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang mencakup prinsip – prinsip pokok demokrasi konstitusional yang berdasarkan rule of law. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang bebas untuk mengakomodir hak – hak politik masyarakat, merupakan salah satu syarat utama pemerintahan yang demokratis berdasarkan rule of law. Secara lengkap (implicit),   dalam South – East Asian Conference of Jurists yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 15 – 19 Pebruari 1965, menyebutkan syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya   pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law, sebagai berikut:

1)  Perlindungan konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.

2)  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).

3)  Pemilihan umum yang bebas.

4)  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

5)  Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi.

6)  Pendidikan kewarganegaraan (civic education)[1].

Meskipun penggunaan hak pilih (hak suara) dalam suatu pemilihan umum adalah hak subyektif warga negara (masyarakat / rakyat) yang telah memenuhi syarat untuk memilih,  akan tetapi dari aspek kepentingan negara dan bangsa  maka dapat dianggap bahwa penggunaan hak pilih / hak suara warga negara dalam pemilihan umum, pada hakekatnya adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses pemilihan umum, rakyat (warga negara) menyerahkan kekuasaannya / kedaulatannya kepada pemerintah (dalam arti luas yang mencakup Presiden beserta pembantu – pembantunya yaitu para menteri, serta parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah) untuk mengelola / mengurus organisasi yang dinamakan negara. Pada umumnya, negara sebagai asosiasi  rakyat / rakyat mempunyai tujuan akhir yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common well).

Dengan demikian, ketentuan mengenai keiikutsertaan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum, tidak semata – mata dianggap sebagai hak yang memiliki pengertian boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Tetapi, ketentuan mengenai partisipasi warga negara  dalam pemilihan umum harus dilihat sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat, terhadap bangsa dan negara. Sehingga peranan setiap warga negara  dalam pemilihan umum dengan menggunakan hak pilih / hak suaranya merupakan fenomena sosial – politik yang sangat urgent dibahas secara sosiologis berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. 



[1] Miriam Budiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000) Halaman 60.


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...