PERBANDINGAN KONFEDERASI, NEGARA KESATUAN
DAN NEGARA FEDERAL
Undang - Undang Dasar (UUD) dari aspek ketatanegaraan antara lain mempunyai fungsi sebagai registrasi (pencatatan) pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Secara umum, kekuasaan negara dapat dibagi dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a. Pembagian Kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, dalam hal ini yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich dalam hal ini memakai istilah pembagian kekuasaan secara territorial (territorial division of power);
b. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif;
Pembagian kekuasaan negara sangat berkaitan dengan bentuk negara Konfederasi, Kesatuan atau Federal.
Persoalan sifat KESATUAN atau sifat FEDERAL dari suatu negara sesungguhnya merupakan bagian dari suatu persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan integrasi dari golongan - golongan yang berada di dalam suatu negara. Integrasi itu dapat diselenggarakan secara minimal yaitu dalam suatu KONFEDERASI, atau dapat pula diselenggarakan secara maksimal yaitu dalam suatu negara KESATUAN.
KONFEDERASI:
Menurut L. Oppenheim, "Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara dari negara - negara itu".
Negara - negara yang tergabung dalam Konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut Ilmu Politik, Hukum Internasional, maupun Hukum Tata Negara. Keanggotaan suatu negara dalam suatu Konfederasi tidak menghilangkan atau mengurangi kedaulatannya sebagai suatu negara yang mandiri. Keanggotaan peserta Konfederasi didasarkan pada keinginan sendiri dan kesukarelaan untuk bergabung, dimana Konfederasi itu sendiri pada prinsipnya dibentuk untuk maksud - maksud tertentu saja yang umumnya terletak dibidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Konfederasi berbeda dengan kerjasama regional (regional cooperation) yang terutama bergerak dibidang ekonomi dan kebudayaan, seperti APEC, AFTA dan sebagainya, atau yang bergerak di bidang keamanan dan pertahanan bersama seperti; SEATO, NATO, PAKTA WARSAWA dan sebagainya;
NEGARA KESATUAN:
Negara kesatuan (Unitary State) adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Negara Republik Indonesia, United Kingdom of Great Britain dan Northern Ireland merupakan satu contoh NEGARA KESATUAN.
Menurut C.F. Strong, Negara Kesatuan ialah negara dimana wewenang legeslatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.
NEGARA FEDERAL:
Menurut C.F. Strong, salah satu ciri NEGARA FEDERAL adalah bahwa ia mencoba menyesuaikan 2 (dua) konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya, dan kedaulatan negara - negara bagian. Penyelengaraan kedaulatan ke luar dari negara - negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
Struktur pemerintah federal berbeda-beda dari suatu lembaga ke lembaga lainnya berdasarkan definisi yang luas dari federasinya sendiri. Orang yang mempelajari pemerintah federal akan mengetahui bahwa di dalam suatu sistem politik federal yang mendasar, ada dua atau lebih tingkatan pemerintahan yang ada di dalam suatu wilayah tertentu dan yang memerintah melalui lembaga-lembaga yang sama dengan kekuasaan yang bertumpang tindih atau kekuasaan bersama sebagaimana yang ditetapkan oleh konstitusinya.
Menurut Rudolf Kranenburg terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
1. Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat/federal, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
2. Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat/federal wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Pemerintah federal adalah sebutan yang umum untuk pemerintah dalam sebuah federasi. Contohnya:
· Pemerintah Australia
· Pemerintah Belgia
· Pemerintah Kanada
· Pemerintah Jerman
· Pemerintah Malaysia
· Pemerintah Rusia
· Pemerintah Swiss
· Pemerintah Amerika Serikat
Perbedaan Negara Federal dan Kesatuan
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum | Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |