PERKEMBANGAN PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
SEBELUM DAN SETELAH TAHUN 1919
Ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) berbunyi sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebelum tahun
1919, rumusan yang disebutkan oleh Hoge Raad disingkat “HR” (Mahkamah Agung
Negeri Belanda) yaitu “Melawan hukum adalah perrbuatan yang bertentangan
dengan hak subyektif dan berlawanan dengan kewajiban dari yang berbuat”.
Akan tetapi, batasan makna dari Perbuatan Melawan Hukum sebelum tahun 1919
tersebut arrest Hoge
Raad Tanggal 31 Januari 1919 yang dikenal dengan
istilah “Lindelbaum & Cohen Arrest” oleh karena pada waktu itu terjadi sengketa
(dispute) dalam perkara mengenai Percetakan Cohen yang menyuap karyawan dari
Percetakan Lindebaum untuk memberitahu segala keadaan dari kantor Lindebaum,
sehingga Percetakan Lindebaum mengalami kerugian. Dalam perkara tersebut,
Putusan Kasasi Hoge Raad Tanggal
31 Januari 1919 mengadopsi pengertian Perbuatan Melawan Hukum dengan arti yang
lebih luas yang termaktub dalam Rancangan Undang – Undang Tahun 1913 (yang
sebelumnya ditolak), yang berbunyi: “Berbuat atau tidak berbuat yang melanggar
hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang berbuat atau
tidak berbuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap hati – hati yang
sebagaimana patutnya ada dalam pergaulan (lalu lintas) masyarakat terhadap diri
atau barang orang lain”. Pengertian klasik yang dari terminus “perbuatan”
dalam istilah “Perbuatan Melawan Hukum” menurut William C. Robinson adalah:
-
NONFEASANCE, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan
oleh hukum;
-
MISFEASANCE, yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah,
perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia
mempunyai hak untuk melakukannya;
-
MALFEASANCE, yaitu perbuatan yang dilakukan padahal
pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Pada mulanya, Pengadilan menafsirkan “melawan hukum” (onrechtmatige daad, unlawful act) hanya sebegai bentuk pelanggaran dari pasal –
pasal hukum tertulis (written law) atau terbatas pada pelanggaran
perundang – undangan yang berlaku, akan tetapi dalam perkembangannya sejak
tahun 1919 terjadi perubahan paradigma dan konsepsi di negeri Belanda. Melalui pergeseran nilai
pemahaman yuridis tersebut, maka
terminologi “melawan
hukum” tidak sekedar diartikan hanya terhadap pelanggaran peraturan
perundang – undangan tertulis (written law), melainkan juga
mencakup juga “setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan atau kepatutan
dalam pergaulan hidup masyarakat”. Argumentasi yuridis – ilmiah tersebut
sangat nyata dapat dilihat dan dipahami dalam putusan Hoge Raad negeri
Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versus Cohen. Sehingga,
sejak tahun1919, di negeri Belanda dan juga di Indonesia, pengertian dari
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act) telah
diartikan secara luas, yakni “berbuat” atau “tidak berbuat” yang menimbulkan
kerugian pada pihak lain, yang antara lain meliputi salah satu dari perbuatan – perbuatan sebagai
berikut:
1.
Perbuatan yang
bertentangan dengan hak orang lain;
2.
Perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
3.
Perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan;
4.
Perbuatan yang
bertentangan dengan kehati – hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat
yang baik.
ad.1. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ORANG LAIN.
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (inbreuk op eens anders
recht) termasuk salah
satu perbuatan yang dimaksudkan oleh pasal 1365 KUHPerdata. Hak – hak yang
dilanggar tersebut adalah hak – hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk
hak – hak sebagai berikut:
-
Hak – hak
pribadi (persoonlijkheidsrechten);
-
Hak – hak
kekayaan (vermogensrecht);
-
Hak atas kebebasan;
-
Hak atas kehormatan
dan nama baik;
Putusan Mahkamah Agung negeri Belanda (hoge Raad) tentang perbuatan melawan hukum yang
menyangkut dengan perbuatan melanggar hak orang lain, antara lain
adalah putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972
(sebagaimana dikemukakan oleh MA. Moegni Djojodirdjo, 1982:38 dan seterusnya). Putusan ini
mempertimbangkan apakah akibat negatif dari tindakan seseorang sedemikian besar
sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Peristiwa hukum yang menjadi permasalahan yuridis dari kasus ini apakah termasuk perbuatan
melawan hukum terhadap tindakan penutupan tempat berair
dengan sampah kota oleh Vermeulen dekat pertamanan dari pihak
Lekkerkerker di Mastwijkerplas, yang menyebabkan datangnya burung –
burung perusak dalam jumlah yang besar sehingga merusak pertamanan tersebut.
Hoge Raad disingkat
(Mahkamah Agung Negeri Belanda) kemudian mengeluarkan putusan bahwa tindakan Vermeulen tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum, dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
a.
Mempertimbangkan sifat
dan tempat perbuatan tersebut.
b.
Besarnya kerugian yang
diderita.
c.
Tidak ada alasan
pemaaf.
d.
Meskipun tergugat
telah berusaha mencegah kedatangan burung – burung tersebut, tetapi tidak
berhasil mencegahnya.
Dalam kasus “Penutupan tempat berair dengan samapah kota
oleh Vermeulen dekat pertamanan dari pihak Lekkerkerker di
Mastwijkerplas” putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972 memutuskan
dengan kaidah hukumnya yang menyatakan “Pihak Tergugat telah melanggar hak milik
orang lain, sehingga karenanya merupakan suatu perbuatan melawan hukum”.
Putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972 tersebut merupakan salah
satu dari banyak putusan Hoge Raad di bidang tindakan gangguan (hinder,
nuisance) atau lingkungan, termasuk kebisingan (suara
bising) yang umumnya menganggap tindakan gangguan atau merusak lingkungan
seperti itu sebagai suatu perbuatan melawan hukum, karena tindakan tersebut
menyebabkan pihak lain berkurang kenikmatannya atas benda seseorang, sehingga
berkurang pula nilai (harga) dari benda tersebut.
ad.2. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM SENDIRI.
Peristiwa hukum lain yang
termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, misalnya kewajiban Badan Pertanahan/Kepala
Kantor Pertanahan untuk menerbitkan “Hak
Atas Tanah” yang dimohonkan pendaftarannya atas dasar syarat – syarat yang
telah lengkap sesuai peraturan perundang - undangan. Terminologi atau istilah kewajiban hukum (rechtsplicht) yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa suatu kewajiban
yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang atau suatu pihak (baik aparatur pemerintahan, pihak swasta
maupun warga masyarakat), yang berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Dengan demikian, pengertian Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan konsepsi
tersebut ditujukan bukan hanya mengenai
perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht), melainkan juga perbuatan yang bertentangan
dengan hak orang lain menurut undang – undang (wettelijk recht). Berdasarkan pemahaman tersebut dapat dimengerti bahwa secara
gramatikal maka istilah yang dipakai untuk Perbuatan Melawan Hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad.
ad.3. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN.
Perbuatan atau perilaku atautTindakan yang melanggar kesusilaan
yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap
sebagai perbuatan melawan hukum. Mengenai “KESUSILAAN” tersebut oleh Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto dalam bukunya yang
berjudul “Perihal Kaedah Hukum”
disebutkan sebagai berikut, ”Kaedah – kaedah kesusilaan yang dipakai
dalam arti etika dalam arti sempit (atau “sittlichkeit” atau moral), hanya
dapat dimengerti sebagai kaedah – kaedah kehidupan pribadi…; akan tetapi,
pandangan mengenai hidup pantas atau seyogya dan bagaimana cara – cara untuk
memenuhi kehidupan tersebut, mungkin berbeda. Perbedaan tersebut mungkin ada
dari orang ke orang, dari bangsa ke bangsa …”[1]. Karena itu, manakala
dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi
kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut
dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata). Dalam
putusan terkenal “Lindenbaum versus
Cohen (1919)”. Hoge Raad menganggap
tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan
yang bertentangan dengan kesusilaan sehingga dapat digolongkan
sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
ad.4. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEHATI-HATIAN ATAU
KEHARUSAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT YANG BAIK.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kehati-hatian, kepatutan dan keharusan
dalam pergaulan masyarakat (interaksi sosial ~ social interactions) yang baik atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu Perbuatan Melawan
Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act). Dengan demikian,
apabila suatu pihak (dapat berupa perorangan atau badan usaha atau
Pengasa/Badan/Pejabat Negara) melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, yang
perbuatannya diatur atau dirumuskan
secara eksplist dalam pasal – pasal peraturan
perundang – undangan atau hukum tertulis
(positive law, ius
constitutum) dalam suatu sistem Tata Hukum, maka dapat pula
dituntut atas dasar melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tindakannya
tersebut bertentangang dengan prinsip kehati – hatian atau kepatutan
atau keharusan dalam pergaulan
masyarakat. “Keharusan” yang merupakan norma atau kaidah dalam masyarakat merupakan aturan tidak
tertulis seperti kebiasaan, adat – istiadat sehingga dapat dimaknai sebagai
hukum tidak tertulis (unwritten
law), tetapi diakui dan
ditaati oleh suatu kelompok masyarakat
sebagai pedoman atau patokan dalam interaksi kehidupan bermasyarakat untuk
mencapai kesedapan hidup bersama (pleasant
living together) dan kedamaian hidup bersama (peaceful living together).
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
[1])Purnadi
Purbacaraka, Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Penerbit Citra
Aditya Bakti. Bandung, tahun 1993. halaman 13 – 14.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK