PERKREDITAN DAN
PEMBIAYAAN
Pengertian KREDIT secara umum yaitu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau Badan Usaha meminjam uang untuk membeli produk dan/atau jasa dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga (atau tanpa bunga/riba).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian lain menyebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Pihak Kreditur (bank, perusahaan, atau perorangan) dengan Pihak Debitur (Peminjam), yang mewajibkan Pihak Debitur (Peminjam) untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu, dimana sebagai imbalan jasa kepada Pihak Kreditur (Pemberi Pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan atau pembagian hasi keuntungan, selama masa kredit tersebut berlangsung. Pada umumnya Kredit disediakan oleh Bank Umum Konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Pegadaian.
Berdasarkan
deskripsi diatas, maka dapat disimpulkan elemen – elemen yuridis dari suatu
KREDIT, yaitu:
1.Adanya kesepakatan antara Kreditur dengan
Debitur, yang disebut PERJANJIAN KREDIT;
2.
Adanya para pihak, yaitu Pihak Kreditur dan
Pihak Debitur;
3.
Adanya Kesanggupan atau janji untuk membayar
hutang;
4.
Adanya pinjaman berupa pemberian sejumlah
uang;
5.
Adanya perbedaan waktu antara pemberian
kredit dengan pembayaran kredit;
Pada aspek lain, yang dimaksud dengan PEMBIAYAAN adalah suatu penyediaan uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasarkan atas perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain antara PIHAK PEMBERI BIAYA (Bank, Perusahaan, Perorangan) dengan Pihak Debitur (Penerima Pembiayaan), yang mewajibkan Pihak Debitur untuk melunasi hutang yang terbit dari pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dimana sebagai imbalan jasanya, kepada Pihak Kreditur (Pemberi Pembiayaan) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan, pembagian hasil keuntungan atau sewa selama masa pembiayaan tersebut berlangsung.
Elemen –
elemen yuridis dari suatu
PEMBIAYAAN, meliputi:
1. Adanya
kesepakatan antara Pemberi Biaya (Kreditur) dengan Penerima Biaya (Debitur),
yang disebut dengan PERJANJIAN PEMBIAYAAN;
2. Adanya
para pihak, setidak – tidaknya pihak Pemberi dan Penerima biaya;
3. Adanya
kesanggupan atau janji untuk membayar hutang;
4. Ada
pemberian pembiayaan berupa pemberian sejumlah uang;
5. Adanya perbedaan waktu antara pemberian pembiayaan dengan pembayaran (fakultatif).
Dasar hukum dari PERJANJIAN KREDIT adalah:
1. Kontrak
Kredit;
2. Undang
– undang, secara khusus Undang – Undang Perbankan dan Undang – Undang Tentang
Jaminan Hutang (diantaranya Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fiducia), termasuk Undang – Undang Nomor 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah;
3. Peraturan
perundang – undangan lainnya;
4. Yurisprudensi
tentang perkreditan;
5. Kebiasaan, terutama kebiasaan perbankan;
Dasar hukum PERJANJIAN PEMBIAYAAN adalah:
1. Kontrak
Pembiayaan;
2. Undang
– Undang, terutama Undang – Undang Tentang Jaminan Hutang, termasuk Undang –
Undang Hak Tanggungan;
3. Peraturan
perundang – undangan lainnya;
4. Yurisprudensi
tentang Pembiayaan;
5. Kebiasaan, terutama kebiasaan perbankan dan pembiayaan.
Prinsip – prinsip umum dalam Lembaga
Perkreditan dan Lembaga Pembiayaan adalah:
1. Prinsip
kepercayaan;
Pemberian kredit didasarkan pada asas
kepercayaan, dengan pertimbangan bahwa dana tersebut akan bermanfaat bagi
debitur dan debitur dapat mengembalikan dana tersebut sesuai perjanjian;
2. Prinsip
kehati – hatian;
3. Prinsip
Sinkronisasi;
Sinkronisasi (Matching) yaitu adanya
sinkronisasi antara pinjaman/pembiayaan dengan assets/income debitur;
4. Prinsip
kesamaan valuta;
Hal ini berhubungan dengan mata uang
pada saat dipinjam, untuk menghidari resiko fluktuasi;
5. Prinsip
Perbandingan antara Pinjaman dengan Modal;
Pinjaman dan modal harus bersifat wajar;
6. Prinsip
Perbandingan antara Pinjaman dengan Asset;
Antara Pinjaman dan Assets harus dalam
suatu resiko yang wajar;
7. Prinsip
5 C;
Pemberian pinjaman/pembiayaan harus
memperhatikan faktor – faktor yang ada pada debitur, yaitu:
-
Character (kepribadian);
-
Capacity (kemampuan);
-
Capital (modal);
-
Condition of Economy (kondisi ekonomi);
-
Collateral (agunan);
8. Prinsip
5 P;
Berupa faktor – faktor, yaitu:
-
Party, yaitu para pihak haruslah dapat
dipercaya;
-
Purpose, yaitu Tujuan penggunaan dana harus
positif dan ekonomis;
-
Payment, yaitu kemampuan bayar dari debitur
harus baik;
-
Profitability, yaitu perolehan laba dari
debitur harus baik;
-
Protection, yaitu adanya perlindungan yang
baik bagi kreditur;
9. Prinsip
3 R;
Faktor – faktor ini meliputi:
-
Returns, yaitu hasil yang diperoleh debitur
haruslah baik;
-
Repayment, yaitu kemampuan bayar dari debitur
haruslah baik;
-
Risk Bearing Ability, yaitu kemampuan menahan
resiko dari debitur haruslah baik;
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe
Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and
Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002