PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA
DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA
- Sidang
dinyatakan DIBUKA dan TERBUKA untuk umum,
kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum (Sidang
Tertutup untuk umum diterapkan untuk perkara – perkara
atau kasus – kasus dalam ranah/domein Hukum Keluarga misalnya
perceraian, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu yang
menurut prosedurnya dilakukan secara tertutup. Sebagai catatan
dapat ditegaskan bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara a quo mengabaikan syarat “Sidang Dibuka dan Terbuka
untuk Umum” maka menimbulkan implikasi yuridis yaitu putusan dalam
perkara tersebut adalah batal putusan demi hukum.atau null and void.
- Para
pihak yang berperkara/pihak yang bersengketa, yang terdiri dari “Penggugat
dan Tergugat” atau “Para Penggugat dan Para Tergugat”
diperintahkan memasuki ruang sidang, pada hari sidang yang telah
ditetapkan sesuai dengan “Relaas Panggilan Sidang”.
- Majelis
Hakim melakukan pemeriksaan identitas Para Pihak, apakah yang hadir di
persidangan adalah Pihak Prinsipal atau Pihak Formil atau Kuasa Hukum.
Dalam hal yang hadir adalah Pihak Formil dari suatu perseroan/perusahaan
atau instansi Pemerintah maka yang diperiksa adalah identitasnya dan Surat
Tugasnya. Begitu pula, apabila yang hadir adalah Kuasa Hukum (Advocate
~ Advokat atau Lawyer ~ Pengacara) maka secara teknis
prosedural dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa Khusus, Surat atau
Kartu Ijin Praktek sering pula disebut Kartu Tanda Anggota (KTA) ~ Advocate
Licence/Advocate Permission, termasuk organisasi
Advokat atau Pengacara yang bersangkutan. Ketentuan ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, yang berbunyi: “Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 31 Undang – Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat, menentukan:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga
negara Republik Indonesia;
- bertempat
tinggal di Indonesia;
- tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi.
(2)
Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang
tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
- Apabila
Kedua Belah Pihak/Para Pihak atau pihak – pihak yang bersengketa lengkap
hadir semuanya maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak –
pihak yang bersengketa/berperkara untuk menyelesaikan permasalahan
hukum yang telah diajukan ke persidangan, melalui musyawarah kekeluargaan
untuk mencapai permufakatan secara damai (dading) melalui
upaya jalur mediasi (mediation, bemiddeling).
- Dalam
rangka upaya mediasi, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak – pihak yang
bersengketa, apakah akan menggunakan Mediator dari lingkungan Pengadilan
Negeri (PN) bersangkutan atau Mediator dari luar, sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA
RI) Nomor 1 Tahun 2008.
- Pasal 7 ayat (1) Indonesia PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008
berbunyi: “Pada hari sidang yang telah ditentukan yang
dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh
mediasi”.
- Pasal 8 ayat (1) Indonesia PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008
berbunyi:”Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan –
pilihan berikut: a) Hakim bukan pemeriksa perkara pada Pengadilan yang
bersangkutan, b) Advokat atau akademisi hukum”.
- Apabila
dalam “upaya mediasi” tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan
sengketa secara damai (dading) maka perdamaian
tersebut dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang
bertitel (irah – irah) DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA.
- Apabila
dalam “upaya mediasi” tidak tercapai kesepakatan damai (dading),
maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan oleh Penggugat
atau Kuasa atau Kuasa Hukum yang telah ditunjuknya.
- Apabila
tidak ada perubahan dalam Surat Gugatan Penggugat, maka acara persidangan
selanjutnya adalah Jawaban dari Tergugat; (Jawaban berisi Eksepsi,
Bantahan, Permohonan Putusan Provisionil, Gugatan Rekonvensi).
- Apabila
dalam pemeriksaan perkara a quo di persidangan, terdapat Gugatan
Rekonvensi dari Tergugat dalam Konpensi, maka posisi Tergugat
dalam Konpensi berubah menjadi Penggugat dalam Rekonvensi.
- Replik
dari Penggugat, disertai Jawaban dalam Gugatan Rekonpensi dalam
kedudukannya sebagai Tergugat dalam Rekonpensi.
- Pada
saat berlangsungnya proses “surat – menyurat” atau “jawab –
jinawab” ada kemungkinan muncul gugatan intervensi (voeging,
vrijwaring, toesenkomst).
- Sebelum
acara pembuktian dalam pemeriksaan perkara a quo, ada
kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang
dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi).
- Prosedur
Acara Pembuktian, lazimnya dimulai sebagai berikut:
- Pembuktian dari Penggugat berupa surat bukti, saksi,
dan ahli.
- Pembuktian dari Tergugat berupa surat bukti, saksi, dan
ahli.
- Dalam keadaan tertentu Majelis Hakim dapat melakukan
pemeriksaan setempat atas objek sengketa (descente).
- Kesimpulan
dari masing -masing pihak yang berperkara.
- Musyawarah
oleh Majelis Hakim.
- Pembacaan
Putusan Majelis Hakim.
Note: Isi
putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau
sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK