SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION
Istilah “class action” berasal dari kata bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata “class” dan “action”. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan, yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan (E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia).
Pada dasarnya, lembaga “class action” banyak dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law/case law, seperti di Inggris Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya. Dikaji dari sejarahnya maka lembaga “class action” pertama kali dikenal di Inggris, yakni negara tempat lahirnya sistem common law/case law.
Menurut Miller, perkembangan “class action” dalam sistem “common law” telah memasuki periode ketiga (in a third period of development). Di Indonesia mengenai gugatan “class action” dalam praktek peradilan mempergunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action yang dilakukan sekelompok masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2004 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengaturan gugatan class action mempunyai dasar hukum pada ketentuan normatif pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, dalam praktek peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action pada dasarnya bertitik tolak pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata serta gugatan dapat dilakukan secara class action bukan saja berdasarkan undang – undang sebagaimana tersebut diatas, melainkan juga lebih luas lagi dapat dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK