Tampilkan postingan dengan label SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION. Tampilkan semua postingan

SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION

 



SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION 

 

Istilah “class action”  berasal dari kata bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata “class” dan “action”. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan, yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan (E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia).  

Pada dasarnya, lembaga “class action” banyak dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law/case law, seperti di Inggris Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya. Dikaji dari sejarahnya maka lembaga “class action” pertama kali dikenal di Inggris, yakni negara tempat lahirnya sistem common law/case law.  

Menurut Miller, perkembangan “class action” dalam sistem “common law” telah memasuki periode ketiga (in a third period of development). Di Indonesia mengenai gugatan “class action” dalam praktek peradilan mempergunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action yang dilakukan sekelompok masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif  tahun 2004 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).   

Pengaturan gugatan class action mempunyai dasar hukum pada ketentuan normatif   pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, dalam praktek peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action pada dasarnya bertitik tolak pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata serta gugatan dapat dilakukan secara class action bukan saja berdasarkan undang – undang sebagaimana tersebut diatas, melainkan juga lebih luas lagi dapat dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.




________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...