SURAT TERBUKA KE – 3 (KETIGA) KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO
Jakarta, 17 Mei 2021
Kepada, Yth:
Bp. Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Gedung Bina Graha
Jl. Veteran No.16
Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Dengan hormat,
Saya selaku AKTIVIS’98 yang kebetulan juga menjalankan profesi sebagai Advokat dan Ketua Umum DPP – LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) sangat respect dan mendukung kebijakan Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah mereposisi status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui inisiasi pembentukan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun awalnya, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan sikap pro dan kontra bahkan mendapatkan perlawanan berupa penolakan dari beberapa elemen masyarakat, namun pada akhirnya keberlakuan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikukuhkan sehingga bersifat mengikat dan imperatif sebagai suatu peraturan perundang – undangan berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU – XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021.
Kebijakan strategis Pemerintah dibawah kendali Bapak Presiden Joko Widodo memberi nuansa positif dalam menumbuhkembangkan semangat REFORMASI BIROKRASI, dengan ekspektasi setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kinerka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin optimal dan terarah. Selain itu, kebijakan POLITIK HUKUM yang dibangun oleh Pemerintah tersebut, telah memberikan penyadaran dan memperjelas KACA MATA rakyat Indonesia melihat FATAMORGANA di organ tubuh KPK. Rakyat Indonesia sangat terpukul dan kecewa “ternyata oh…. ternyata” banyak pegawai termasuk Penyidik KPK yang tidak memahami WAWASAN KEBANGSAAN sebagai nilai – nilai essensial untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum (law enforcement) yang berkeadilan sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila.
Terimakasih Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sekiranya diperkenankan saya bertemu langsung dengan Bapak, maka saya dapat meyampaikan banyak hal yang menjadi harapan rakyat Indonesia sebagai anak – anak IBU PERTIWI yang telah berikrar sebagai bangsa dengan naungan ideologi Pancasila di rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). #WawasanKebangsaanDanNKRI
Hormat Saya
Appe Hutauruk, SH., MH.
Tembusan:
- Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Arsip
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK