UNSUR – UNSUR DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka
suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai
berikut:
- Adanya
suatu perbuatan;
- Perbuatan
tersebut melawan hukum;
- Adanya
kesalahan dari pihak pelaku;
- Adanya
kerugian bagi korban;
- Adanya
hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
ad.1. ADANYA SUATU PERBUATAN
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan
dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini
dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat
sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia
mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum
yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena
itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata
sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang
terdapat dalam kontrak.
ad.2. PERBUATAN TERSEBUT MELAWAN HUKUM
Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti
yang seluas – luasnya, yakni meliputi:
- Perbuatan
yang melanggar undang – undang yang berlaku;
- Yang
melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
- Perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);
- Perbuatan
yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk
memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid,
welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders
persoon of goed);
ad.3. ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan
melawan hukum, undang – undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku
haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan
perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict
liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365
KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa
kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari
atas pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang – undang lain.
Oleh karena pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur
kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu
diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan
dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan
tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
- adanya
unsur kesengajaan, atu;
- adanya
unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
- Tidak
ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond),
seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain –
lain;
Mengenai perlunya syarat unsur “kesalahan” disamping unsur
“melawan hukum” dalam suatu perbuatan melawan hukum, ada terdapat 3 (tiga)
aliran sebagai berikut:
- ALIRAN
YANG MENYATAKAN CUKUP HANYA UNSUR MELAWAN HUKUM;
Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum
terutama dalam arti luas, sudah inklusif unsur kesalahan di dalamnya, sehingga
tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum.
Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Oven.
2. ALIRAN YANG MENYATAKAN CUKUP HANYA UNSUR KESALAHAN;
Sebaliknya, aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur
kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya,
sehingga tidak diperlukan lagi unsur “melawan hukum” terhadap suatu perbuatan
melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.
3. ALIRAN YANG MENYATAKAN DUPERLUKAN, BAIK UNSUR MELAWAN
HUKUM MAUPUN UNSUR KESALAHAN.
Aliran ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum
harus mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena
dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri
Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers.
Kesalahan yang diisyaratkan oleh hukum dalam perbuatan
melawan hukum, baik kesalahan dalam arti “kesalahan hukum” maupun “kesalahan
sosial”. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan
seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan
normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal
dalam istilah hukum yang disebut dengan standar “manusia yang normal dan wajar (reasonable
man)”.
ad.4. ADANYA KERUGIAN BAGI KORBAN
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan
syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.
Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian
materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian
immateril, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateril yang juga akan
dinilai dengan uang.
ad.5. ADANYA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DAN KERUGIAN
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan
kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu
teori hubungan faktual dan teori penyebab kira – kira. Hubungan sebab akibat
secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta”
atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan
timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian
(hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang
perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum
mengenai “but for” atau “sine qua non”. Von Buri adalah salah
satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.
Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen
kepastian hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira – kira (proximate
cause)”. Proximate cause merupakan bagian yang paling membingungkan
dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan
hukum. Kadang – kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal
cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES dengan langsung
menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, , akan tetapi sebagai ungkapan
KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK