Tampilkan postingan dengan label UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT LOKAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT LOKAL. Tampilkan semua postingan

UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT LOKAL

 


UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN  MASYARAKAT  LOKAL

 

Pertumbuhan ekonomi daerah sangat berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, yang faktanya sekarang ini DIDOMINASI dan DIKOPTASI oleh jejaring business KONGLOMERASI. Paradigma aktivtas bisnis sering pula menimbulkan persaingan tidak sehat akibat perilaku “KELOMPOK KAPITALIS” yang memposisikan superioritas, sehingga terkesan menimbukan dampak sentimen segmentasi “PENGUSAHA PRIBUMI” dan “PENGUSAHA NON PRIBUMI”. 

Selain itu, terdapat pula stigma  PENGUSAHA POLITIK yang memiliki kekuasaan mengendalikan arah kebijakan ekonomi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, bahkan memiliki akses untuk menguasai assets  perekonomian negara. 

Berpedoman pada DEMOKRASI PANCASILA  yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, sepatutnya demi hukum (ipso jure), Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai REGULATOR dan EKSEKUTOR KEBIJAKAN, harus memberikan peluang berusaha yang cukup besar bagi masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya menjadi PENGUSAHA LOKAL YANG MANDIRI. 

Dalam tataran penelitian, kolusi antara Pengusaha Politik dan Pengusaha Konglomerasi banyak terjadi di berbagai daerah – daerah di Indonesia, yang hakekatnya baik seara langsung maupun tidak langsung merusak etika business dan tata kelola perekonomian formal di Indonesia, yang berpotensi terjadinya TINDAK PIDANA KORUPSI yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. 

Oleh karena itu, dalam rangka BIROKRASI EKONOMI, sudah saatnya pemerintah memutus mata rantai konspirasi dengan modus “BUSINESS UPETI” dan   “PROYEK ATENSI”  atau “PROYEK TITIPAN” yang merusak tatanan sistem EKONOMI PANCASILA. Sebaliknya, pemerintah harus merangsang masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya atau kelompoknya menjadi PENGUSAHA – PENGUSAHA LOKAL yang mempunyai daya saing tangguh baik secara domestik maupun dalam skala perdagangan internasional.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002



UNIVERSITAS MPU TANTULAR






Sekelumit Ringkasan HUKUM WARIS ADAT

  Sekelumit Ringkasan  HUKUM WARIS ADAT   HUKUM WARIS ADAT   adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  t...